WartaPenaNews, Jakarta – Program vaksinasi COVID-19 di DKI Jakarta akan direncanakan mulai dilakukan pada minggu kedua di bulan Januari 2021. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria menjelaskan bahwa penerima tahap pertama vaksin COVID-19 adalah para tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang.
Selain itu, mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan juga menjadi sasaran pertama vaksin COVID-19.
“Penerima tahap pertama ditujukan kepada tenaga kesehatan, dengan sasaran di DKI sejumlah 119.145,†jelas Riza dalam keterangannya.
Dijelaskan Riza, Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan 453 faskes pelaksana vaksinasi COVID-19 beserta petugas kesehatan dokter, perawat dan bidan sebagai vaksinator. Dengan kapasitas penyuntikan mencapai 20.473 orang per hari.
“Sasaran bersifat top down dari pemerintah pusat, dengan memakai berbagai sumber data dari Sistem Informasi SDM Kesehatan (Kemenkes), Disdukcapil, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan,†kata dia.
Lalu, bagaimana jika ada yang menolak divaksin? Apakah akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19?
Terkait hal itu, Riza menjelaskan bahwa sesuai dengan Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/12757/2020 Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia.
“Oleh karena itu pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda COVID dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin,†jelas dia.
Untuk diketahui, aturan terkait sanksi akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi namun menolak disuntik vaksin ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin COVID-19 akan didenda Rp5 juta.
“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,†bunyi pasal 30.
Pasal 30 perda tersebut diketahui digugat ke Mahkamah Agung (MA). (mus)