24 April 2025 - 06:39 6:39
Search

Miliki Daun Ganja 10,9 Gram, Turis Jerman Dibekuk Polisi

WartaPenaNews, Jakarta – Aparat Kepolisian membekuk seorang Penduduk Negara Jerman inisial BH alias Bern atas kepemilikan narkoba dengan tanda untuk bukti berwujud daun ganja kering seberat 10,9 gram. Saat ini, pria berumur 39 tahun itu mendekam di Mapolsekta Medan Baru.

Kapolsekta Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing menjelaskan urutan penangkapan pelancong itu, berasal dari informasi diterima warga, jika ada penduduk negara asing acapkali mengonsumsi daun ganja.

“Perihal (BH) kita amankan disebuah rumah kontrakan, di Perumahan Griya 24 Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera pada Kamis 25 Juli 2019, kemarin,” kata Martuasah terhadap wartawan di Mapolsekta Medan Baru.

Waktu ditangkap, BH coba menentang petugas dan tidak mengaku dirinya mengonsumsi narkoba. Setelah melakukan pencarian pada BH, tanda untuk bukti ditemukan di kantong celananya.

Martuasah mengungkap faksinya tengah mengincar pelaku yang diduga sebagai penyuplai daun ganja kering, yang identitasnya berinsial H. Ia merupakan penduduk Kota Medan, Sumatera Utara.

“Dari pengakuannya, tersangka sudah mengonsumsi ganja ini hampir 2 tahun dan digunakan untuk sehari-hari,” kata Perwira Melati Satu itu.

Selanjutnya, pernyataan lain BH terhadap petugas kepolisian, dirinya hadir ke Kota Medan sejak hari Senin 22 Juli 2019 lalu. Dia berencana mengunjungi sejumlah tempat wisata di Kota Medan sampai ke Propinsi Aceh.

“Ane kerja berpindah-pindah, dan seringkali ke Pulau Banyak Aceh Singkil,” kata BH dengan menggunakan bahasa Inggris dialihkan ke bahasa Indonesia.

BH mengungkap tidak tahu pengguna daun ganja akan diamankan polisi dan jalani proses hukum sampai persidangan. Ia bela diri, jika di negaranya, Jerman melegalkan penggunaan ganja.

“Ane tidak jelas ultimatum hukuman di sini, karena di negara ane sana untuk seberat ini diijinkan,” kata BH.

Atas aksi BH, Polisi menjeratnya dengan clausal 114 (1) sub 111 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ultimatum hukuman maksimal 12 tahun penjara. Seterusnya, akan bekerjasama dengan juga faksi Imigrasi di Medan. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait