21 April 2025 - 13:34 13:34
Search

Miris, Anak Korban Pemerkosaan di Parimo Ajukan Bantuan Pengobatan hingga Perlindungan ke LPSK

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur. Foto: Dok/ipol.id

IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan anak perempuan berusia 15 tahun korban pemerkosaan 11 orang di Parigi Moutong (Parimo).

Penelaahan itu dilakukan setelah korban yang diwakili orang tuanya mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada Jumat (2/6) atas kasus tindak pidana kekerasan seksual dialami.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, berdasar berkas permohonan diajukan, korban membutuhkan bantuan medis, psikologis, restitusi, perlindungan fisik, dan pendampingan hukum.

“Harapannya LPSK bisa bantu biaya untuk medisnya karena memang biaya pengobatan itu yang tidak bisa dicover oleh BPJS,” ujar Susilaningtias saat dikonfirmasi, Minggu (4/6).

Terlebih hingga kini korban masih dirawat inap di rumah sakit akibat pemerkosaan dilakukan 11 pelaku selama rentan waktu 10 bulan, atau sejak April 2022 hingga Januari 2023.

Selain luka secara fisik, korban juga mengalami trauma sehingga mengajukan permohonan bantuan psikologis kepada LPSK agar dapat memulihkan dampak psikis.

“Kemudian selain itu ada juga restitusi, itu juga hak korban yang LPSK punya kewenangan untuk menilai ganti jumlah kerugiannya. Jadi itu yang diajukan kepada kami dan akan kami telaah,” tukasnya.

Restitusi atau ganti rugi yang dibebankan kepada para pelaku tersebut nantinya akan dihitung tim LPSK. Hasilnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar masuk berkas tuntutan di Pengadilan.

Terkait permohonan perlindungan fisik diajukan, Susilaningtias menegaskan, belum mendapat adanya informasi bahwa korban mendapat ancaman dari pihak pelaku.

“Potensi ancaman bisa dari siapa saja. Untuk saat ini memang belum ada potensi ancaman yang berkembang dari proses penyidikan, sehingga keluarga mengajukan perlindungan fisik,” katanya.

Susilaningtias menambahkan, pihaknya memang perlu melakukan penelaahan sebelum memutuskan apakah menerima permohonan perlindungan diajukan korban dalam kasus dialami.

Namun, dia menyatakan bahwa tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dialami korban merupakan satu tindak pidana yang menjadi prioritas dalam penanganan LPSK.

“LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual. Karena pidana kekerasan seksual salah satu tindak pidana yang saksi dsn korbannya harus dilindungi,” pungkas dia. (Joesvicar Iqbal)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait