22 April 2025 - 23:42 23:42
Search

MK Putuskan Presiden Jabat dua Periode Tidak Bisa Jadi Capres Dianggap Tepat

IPOL.ID- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),seorang presiden yang sudah menjabat selama dua periode, tidak bisa lagi mencalonkan diri meski hanya sebagai wakil presiden dinilai sudah tepat.

Sebab, hal itu akan menjaga proses demokrasi di tanah air yang sudah berjalan baik selama beberapa tahun terakhir.

Hal itu diungkapkan pengamat Ujang Komarudin saat berbincang dengan Ipol.id.”Kalau Presiden 2 periode, lalu menjadi cawapres itu kan lucu,” katanya.

Sejatinya, kata Ujang dua periode pasca menjadi presiden dua periode, kehormatan itu harus dijaga. Justru, kata dia dengan memperbolehkan maka akan melemahkan dan merendahkan jabatan presiden tersebut.

“Kalau disetujui artinya demokrasi tidak berjalan baik. Capres dan cawapres, kedepannya hanya akan diisi orang itu-itu saja,” paparnya.

Padahal, sambung Ujang demokrasi di tanah air berjalan sebagaimana harapan cita-cita reformasi.” Idealnya semua anak bangsa bisa ikut kontestasi di pilpres,” harapnya.

MK membacakan putusan itu terkait gugatan uji materiil Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/23).

Putusan perkara 56/PUU-XXI/2023 itu mendapatkan disenting opinion atau pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh yang menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

“Saya tetap berpendirian bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan mahkamah semestinya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Daniel.

Putusan ini menegaskan bahwa presiden yang telah menjabat dua periode, termasuk Presiden Jokowi tidak bisa kembali maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Bunyi Pasal 169 huruf n UU 7/2017 ialah ‘Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama’.(Sofian)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait