8 June 2025 - 12:22 12:22
Search

MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres 70 Tahun

WARTAPENANEWS.COM –  Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima lima gugatan terkait syarat capres-cawapres dalam UU Pemilu. Termasuk gugatan yang meminta diaturnya batas usia maksimal 70 tahun bagi capres-cawapres.

Kelima gugatan tersebut dianggap sudah kehilangan objek karena Pasal 169 huruf 1 No. 17 Tahun 2017 telah mengalami perubahan. Tak terlepas dari dikabulkannya permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuat MK menambahkan frasa “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah”.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Senin (23/10).

Keputusan tidak menerima tersebut atas gugatan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023 dan 107/PUU-XXI/2023. Kedua gugatan tersebut meminta penambahan frasa usia maksimal 70 tahun syarat Capres-cawapres pada Pasal 169 huruf q.

Perkara 102 diajukan oleh Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari (aliansi 98). Sementara 107 digugat Rudy Hartono.

Dua gugatan tersebut diputus oleh 8 Hakim Konstitusi dalam RPH. Tidak ada hakim Enny Nurbaningsih.

Putusan itu diwarnai dissenting opinion Hakim Suhartoyo. Ia menilai para pemohon tidak punya kedudukan hukum. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait