21 April 2025 - 13:48 13:48
Search

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Jabar

WARTAPENANEWS.COM –  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan PPP dalam sengketa pileg 2024 yang mengklaim adanya pemindahan suara dari PPP ke Partai Garuda.

“Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan Kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Perohon kabur, menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang Gedung MK, Selasa (21/5/2024).

Di sisi lain, dalam pertimbangan MK menilai bahwa PPP menganggap kehilangan suara dan berpindah ke Partai Garuda terjadi di 35 dapil di 19 Provinsi. Namun, PPP hanya membawa sejumlah bukti pemindahan suara dari Provinsi Jawa Barat.

“Namun dalam menerangkan dugaan perpindahan perolehan suara Pemohon kepada Partai Garuda pada 6 Dapil di Provinsi Jawa Barat, Pemohon hanya memberikan uraian kehilangan suara di Dapil Jawa Barat Ill dan Dapil Jawa Barat V, sedangkan untuk Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

“Pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda menurut Pemohon dan Termohon tanpa dikuti oleh

penyelasan dan uraian yang jelas serta memadai, padahal Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan suara Pemohon dan Partai Garuda yang benar menurut Pemohon pada dapil-dapil tersebut di atas dalam petitum Permohonan Pemohon,” tambahnya.

MK menilai, bahwa PPP tidak menguraikan secara jelas pada TPS mana saja serta terjadi pada tingkat rekapitulasi mana perpindahan suara Pemohon pada Dapil Jawa Barat V.

PPP hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suaranya yang hilang atau dipindankan tanpa menunjukan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan suara PPP ke Partai Garuda tersebut terjadi.

“Adapun Pemohon menguraikan dugaan pergeseran suara yang dilakukan oleh Termohon pada sejumiah TPS, uraian tersebut sama sekali tidak menunjukan adanya pengurangan suara Pemohon ataupun penggelembungan suara Partai Garuda Pemohon justru menunjukan terjadi perubahan suara terhadap partai lain yang tidak ada relevansinya dengan Permohonan Pemohon, ujar Guntur.

Sebagai informasi pada hari ini, Makhamah Konstitusi ( MK ) menggelar putusan sengketa pileg, secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa pileg, baik pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten kota yg di daftarkan di MK

Putusan tersebut terkait penentuan perkara perkara mana saja yang akan diteruskan atau tidak oleh MK ke tahap berikutnya yakni pembuktian. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait