24 April 2025 - 06:36 6:36
Search

Motivator Akui Khilaf Tampar 10 Siswa

WartaPenaNews, Jakarta -– Polisi menangkap motivator penampar 10 siswa SMK 2 Muhammadiyah Kota Malang, Agus Setiawan, pada Jumat, 18 Oktober 2019 kemarin. Setelah diamankan, Agus menyatakan khilaf telah melakukan kekerasan pada para siswa peserta seminar kewirausahaan.

“Setelah disidik menyatakan motifnya khilaf. Namun apa pun itu, ini benar-benar mencederai semua pihak terutama dunia pendidikan. Ditambah lagi murid yakni generasi bangsa,” kata Kapolres Malang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Dony Alexander, Sabtu (19/10/2019).

Dony mengatakan rangkaian penangkapan Agus. Polisi sebelumnya mendatangi rumah Agus untuk melakukan penangkapan. Nyatanya, Agus tidak ada di rumah namun sedang ada di Makassar, Sulawesi Selatan. Agus ada di Makassar karena memiliki agenda isi seminar kewirausahaan.

“Kita tangkap di Lapangan terbang di Surabaya sebelumnya kita bertemu dengan keluarga. Tersangka kooperatif dan siap terima hukum sesuai yang berlaku. Tersangka sempat ke Makassar karena ada agenda pekerjaan. Kita melakukan komunikasi jadwal disana diurungkan. Setelah kembali pada Surabaya langsung diamankan dan dibawa ke Polres Malang Kota,” papar Dony.

Dony mengatakan, Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab melakukan penganiayaan pada anak dibawah usia. Waktu ini polisi bahkan sedang mencari jejak rekam Agus selama jadi motivator di lingkungan sekolah. Apabila ditemukan bukti baru di lain tempat, bukan tidak mungkin hukuman Agus dapat diperberat.

“Sesaat kita kenakan, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pergantian Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto klausal 351 KUHP dengan bahaya hukuman lima tahun kurungan penjara,” papar Dony.

Tidak hanya itu, polisi telah menuntaskan proses visum pada 10 siswa korban kekerasan. Hasilnya ditemukan, cedera di bibir, cedera mimisan pada hidung, dan cedera lebam di sejumlah wajah. Dony, mengatakan kekerasan yang diterima mengakibatkan trauma pada masing-masing siswa.

“Tersangka sudah kita proses. Sesaat 10 korban sudah kita check. Hasil visum ditemukan ,cedera di bibir, mimisan dan lebam. Kekerasan ini mengakibatkan trauma jadi tetap kita proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Dony. (mus)

 

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait