25 April 2024 - 23:17 23:17

MPG: Prof Dr Muladi Pilar Pembangunan Mahkamah Partai Golkar

WartaPenaNews, Jakarta – Ketua Mahkamah Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024 Adies Kadir mengatakan, mantan Menteri Kehakiman dan Menteri Sekretaris Negara almarhum Prof Dr Muladi merupakan pilar pembangunan Mahkamah Partai Golkar.

“Beliau yang membangun Mahkamah Partai Golkar, di saat partai lain belum mempunyai Mahkamah Partai, pak Muladi memulai terobosan Mahkamah Partai di Indonesia untuk mengatasi persengketaan internal di dalam tubuh Partai, yang akhirnya dituangkan di dalam Peraturan Perundang-undangan,” ujar Adies melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.

Hal itu tertuang dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik​​​​​​​ yang menyatakan perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai.

Adies yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menilai almarhum Prof Muladi memiliki wawasan yang sangat luas di bidang Hukum.
​​​​​​​
Ia mengatakan sempat beberapa kali mengundang Prof Muladi dalam rapat-rapat pembahasan di Komisi III DPR RI.

“Saya beberapa kali bersama beliau rapat-rapat pembahasan baik soal Rancangan Undang-Undang maupun meminta masukan terkait permasalahan hukum di Komisi III DPR RI,” tutur Adies.

Adapun rapat terakhir Komisi III DPR RI bersama Prof Muladi, kata Adies, adalah saat menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Adies mengatakan RUU KUHP yang gagal disahkan saat itu, sebetulnya merupakan cita-cita Prof Muladi.

Menurut Adies, Prof Muladi ikut menuangkan ide dan gagasan-nya dalam RUU KUHP itu agar sistem hukum pidana yang berlaku selama lebih dari 200 tahun hasil peninggalan Belanda berubah menjadi lebih sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia saat ini.

“Sebenarnya RUU KUHP itu cita-cita mulia beliau untuk merubah sistem hukum di negara kita dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat kita saat ini. Tapi sayang, di detik terakhir saat ingin disahkan di Paripurna DPR RI, Pemerintah membatalkannya,” ujar Adies.

Prof Muladi tutup usia pada Kamis 31 Desember 2020 sekitar pukul 06.45 WIB pagi usai dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Jakarta.

Adies mengatakan ikut berduka dengan kepulangan almarhum, ia pun menyampaikan doa untuk Mantan Ketua Mahkamah Partai Golkar itu.

“Selamat jalan pejuang Hukum, Bapak Hukum Indonesia, semoga husnul khotimah,” kata Adies. (wsa)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
25 April 2024 - 12:38
Ganjar Tolak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

WARTAPENANEWS.COM – Usai gelaran Pilpres 2024 ini, Ganjar Pranowo kembali menegaskan dirinya berada di luar pemerintahan. Sikap ini, bukan berarti dia tak hormat pada pemenang pilpres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

01
|
25 April 2024 - 11:14
Pegawai Kementerian ESDM Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah

WARTAPENANEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan seorang pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah

02
|
25 April 2024 - 10:17
Bocah Temukan Mayat Wanita Membusuk di Dalam Rumah

WARTAPENANEWS.COM – Warga Kecamatan Cihara, Provinsi Banten dihebohkan penemuan sesosok mayat wanita di Kampung Barung Cayut, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Mayat yang ditemukan bocah sekitar pukul 13.00

03