WartaPenaNews, Jakarta – Kepala Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Mugiono (50), terserang OTT (operasi tangkap tangan), dalam masalah sangkaan pungli alias pungutan liar pada masyarakat untuk mengakhiri masalah perselisihan tanah. OTT dikerjakan team dari Kepolisian Resort Malang.
Kasat Reskrim Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan jika Kepala Desa Ngadireso minta uang sejumlah Rp20 juta pada masyarakat untuk mengakhiri perselisihan tanah punya NI.
“Didasarkan keluhan masyarakat, mengatakan jika kades tawarkan pertolongan untuk penyelesaian perselisihan tanah. Tetapi, untuk penyelesaian itu, kades minta uang,” kata Tiksnarto, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (14/11).
Diterangkan Tiksnarto, berdasar info yang diterima, pada pertamanya kades itu minta uang sebesar Rp60 juta untuk mengakhiri perselisihan tanah itu. Tetapi, sesudah dikerjakan negosiasi, akhrinya disetujui besaran uang sejumlah Rp20 juta.
Faksi Polres Malang lakukan penyidikan serta lakukan operasi tangkap tangan pada Kepala Desa Ngadireso, saat terima uang itu.
Penangkapan dikerjakan di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Di jok motor terduga, diketemukan uang tunai sejumlah Rp20 juta. Menurut pernyataan terduga, uang itu akan dipakai untuk mengakhiri perselisihan tanah.
“Seterusnya, pada kades serta uang itu, ditangkap oleh petugas serta dibawa ke Polres Malang untuk dikerjakan penyelidikan,” tutur Tiksnarto.
Polres Malang mengambil alih satu unit sepeda motor punya terduga, uang tunai sebesar Rp20 juta, serta sebuah telephone pegang. (mus)