21 April 2025 - 13:34 13:34
Search

MUI Apresiasi, MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama

wartapenanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait pernikahan beda agama yang diajukan oleh E. Ramos Petege. Permohonannya dinilai tidak beralasan menurut hukum.

“Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan yang digelar hari ini, Selasa (31/1).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” sambungnya.

Dalam gugatannya, Ramos yang merupakan Katolik hendak menikah dengan perempuan beragama Islam. Tetapi harus dibatalkan karena tidak diakomodasi dalam UU perkawinan soal pernikahan beda agama.

Dia merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan karena tidak dapat melangsungkan perkawinan tersebut.

Adapun dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan adanya perubahan keadaan dan kondisi atau pun perkembangan baru terkait dengan persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawinan.

Sehingga tidak terdapat urgensi bagi MK untuk bergeser dari pendirian atas putusan sebelumnya. MK setidaknya sudah dua kali menolak gugatan yang serupa.

“Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaan perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaan serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata hakim MK. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait