22 April 2025 - 12:13 12:13
Search

Ular dan Hewan Herpetofauna Marak di Lingkungan Rumah? Simak Tips dari BRIN

WartaPenaNews, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia mendukung upaya Bupati Karanganyar Julyatmono yang akan membasmi penjualan kuliner daging anjing yang kini makin marak. Dukungan ini menyusul viralnya rekaman video di media sosial kuliner yang menjual olahan daging anjing (asu-bahasa Jawa/red).

Ketua MUI Anton Tabah Digdoyo menilai langkah Bupati Karanganyar sudah tepat karena sesuai aturan penjualan daging anjing sudah dilarang. “Kemarin saya baru ceramah di depan ribuan guru di dua kecamatan Tulung dan Jatinom Klaten menjelaskan hal itu. Guru-guru mesti ikut basmi maraknya penjualan aneka masakan daging anjing yang marak di Klaten. Alhmdlh bupati Karanganyar tetangga klaten yang tanggap segera membasmi penjualan kuliner anjing,” jelas Anton ketika dimintai tanggapannya, Sabtu (22/6/2019).

Sejak dulu penjualan daging anjing sudah dilarang karena anjing bukan termasuk binatang ternak dan dilarang untuk dikonsumsi. Perlakuan ini tentunya berbeda dengan daging Babi yang boleh dikomsumsi, tapi haram dimakan oleh umat muslim.

“Larangan makan daging Anjing tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian Nomor 9874/SE/PK 420/F/09/2018 tanggal 25 September 2018. Karena itu pemda dan Polri jangan ragu menindak jika ada yang melanggar aturan,” kata Anton.

Anton yang mantan petinggi Polri menghimbau masyarakat ikut aktif mencegah penjualan kuliner daging anjing yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Dia memperkirakan di Solo data terakhir 14 ribu anjing dibantai per hari dan dagingnya dijadikan komsumsi. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait