WartaPenaNews, Jakarta – Corona atau Covid-19 telah mewabah di Indonesia. Dua warga Depok, seorang perempuan berusia 31 tahun dan ibunya 51 tahun dipastikan terjangkit virus tersebut usai melakukan kontak dengan WN Jepang yang sempat singgah ke Indonesia.
Efek virus Corona ini membuat masyarakat berbondong-bondong untuk membeli masker demi pencegahan penularan virus tersebut. Akibatnya, sejumlah ritel penyedia masker pun mengalami kelangkaan.
Tak jarang, oknum-oknum memanfaatkan situasi ini untuk menimbun masker-masker agar dijual dengan harga tinggi. Terkait ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penimbunan masker haram hukumnya.
“MUI menyatakan penimbunan tidak boleh, itu haram. Apalagi untuk meraup untung banyak dalam keadaan masyarakat kesulitan (mencari masker) jadi itu tidak islami,” kata Ketum MUI Bidang Hukum, Buya Basri Bermanda di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020).
Sementara itu, Waketum MUI Muhyiddin Junaidi mengigatkan kepada oknum yang hendak memanfaatkan situasi di tengah virus Corona. MUI berharap agar para pelaku usaha tidak memanfaatkan momentum ini untuk meraup keuntungan.
Baca Juga: Tingkatkan Pelajar yang Berkarakter, Pemkab Gelar Pembinaan Rohis
“Kalau di dalam islam kita tidak boleh menimbun karena perilaku penimbunan akan menimbulkan spekulasi ya sebaiknya kita beli apa yang kita butuh. Jadi tolonglah nggak perlu saya kira memanfaatkan momentum seperti ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muhyiddin mengatakan bila harga masker melonjak tanpa, seolah-olah pemerintah tengah dalam krisis, padahal hanya oknum-oknum yang memanfaatkan situasi seperti ini. Muhyiddin meyakini pemerintah siap menangani wabah Virus Corona di tanah air.
“Soalnya kalau ada penimbunan barang tambah mahal seakan – akan ada krisis kemanusian dan tidak percaya kepada pemerintah. Saya pikir negara ini masih aman dan mensupply kebutuhan bangsa dan masyarakat. Apalagi kalau penimbunan bertujuan dan ada motif politik,” jelasnya. (mus)