WartaPenaNews, Cirebon – Sistem ganjil genap bagi kendaraan akan diterapkan di sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Cirebon. Dalam aturan baru yang berlaku mulai 16 Agustus 2021 itu, ada sejumlah jenis kendaraan yang dikecualikan.
“Ada 12 jenis kendaraan yang dikecualikan dalam sistem ganjil genap ini,” kata Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Gunawan di Kantor Dishub Kota Cirebon seperti diberitakan RMOL.id, Rabu (11/8/2021).
Ia pun merinci jenis-jenis kendaraan yang dikecualikan. Yaitu ambulans, kendaraan bertanda khusus yang membawa para penyandang disabilitas, juga kendaraan pemadam kebakaran.
Kemudian, kendaraan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning, angkutan berani/online baik roda dua maupun roda empat, kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG).
Begitu pula dengan kendaraan pengangkut kebutuhan pangan sehari-hari atau sembako, kendaraan operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar TNI dan Polri, dan kendaraan pers dengan menunjukkan kartu identitas.
Selanjutnya, kendaraan yang memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas, pengangkut antarbank dan pengisian ATM dengan pengawasan Polri. Terakhir, kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari Polri.
“Penerapan ganjil genap ini bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19,” demikian Gunawan. (rob)