Jakarta, WartaPenaNews – Mulai hari ini, Mahkamah Agung (MA) akan mulai memberlakukan digitalisasi sistem peradilan di Indonesia melalui e-Litigasi. Sistem peradilan secara elektronik ini akan diterapkan di pengadilan yang tersebar di seluruh penjuru tanah air. Untuk tahap pertama, yang mulai berlaku mulai Kamis, 2 Januari 2020 sistem ini akan dioperasikan di pengadilan tingkat pertama.
E-Litigasi adalah persidangan secara elektronik dalam perkara perdata kecuali dalam hal pembuktian. Sidang lapangan tetap dilakukan di muka ruang sidang (tatap muka,red) selebihnya semua acara persidangan dilaksanakan secara elektronik. Sehingga tidak perlu lagi para pihak hadir di pengadilan. Diharapkan para pencari keadilan tak lagi mengeluarkan biaya relaas atau tidak perlu hadir di ruang sidang.
Sebagai dasar hukum diterapkannya e-Litigasi, MA menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Adminitrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan Aplikasi E-Litigasi. Sosialisai penerapan sistem peradilan elektronik ini pun sudah dilakukan ke seluruh Indonesia.
Ada sejumlah kelebihan dan keuntungan yang bisa diperoleh oleh para pencari keadilan dengan diterapkannya sistem ini.
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Junifer Girsang mengatakan, e-Litigasi yang mulai diberlakukan mulai hari ini merupakan langkah fenomenal yang dilakukan Mahkamah Agung. Penerapan sistem digitalisasi ini akan membuat proses persidangan menjadi lebih transparan, efisien, dan efektif.
“Ini bisa membuktikan kepada dunia bahwa sistem peradilan kita sudah berjalan dengan baik transparan, efisien, dan efektif. Kiranya sistem yang sudah dibangun ini berjalan dengan baik dan lancar,†jelas Juniver ketika diminta komentarnya terkait sistem e-Litigasi yang mulai diperlakukan hari ini, Rabu (1/12/2020).
Juniver menembahkan sistem e-Litigasi ini juga akan memberikan nilai keuntungan kepada para koleganya sesama advokat di dalam menjalankan profesinya. Dia juga berharap para advokat bisa lebih profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Sekali lagi atas nama pribadi dan ketua umum Peradi, kami ucapkan terima kasih kepada bapal Ketua MA Prof. Dr. Hatta Ali atas langkah yang begitu cepat berhasil diaplikasikan. Sistem yang baru ini baru ada di dunia, khususnya negara Asean, yakni Singapura dan Indonesia. Bahkan e-Litigasi yang g paling cepat diberlakukan Indonesia,†tutup Juniver.
Ketua MA Hatta Ali menerangkan, E-Litigasi akan menjadikan pelayanan adminitrasi perkara dan persidangan di pengadilan lebih sederhana, sehingga proses menjadi lebih efektif dan efisien. Sistem ini juga akan membuat para pihak berperakara tidak perlu berlama-lama antre menunggu jadwal persidangan yang selama ini sering dikeluhkan oleh para pencari keadilan. .
“Kepraktisan dalam e-Litigasi menjadikan peradilan lebih sederhana dan cepat,†ujar Hatta beberapa waktu lalu di Jakarta.
Keuntungan lainnya, kata Hatta, administrasi perkara dan persidangan secara elektronik juga dapat menjembatani kendala geografis Indonesia yang sangat luas dan terdiri dari bentangan ribuan pulau. Faktor inilah yang akan membuat peradilan menjadi hemat dan tak memakan banyak biaya, mengingat pemanggilan, tanya jawab, dan pembuktian yang dapat dilakukan secara elektronik dalam e-Litigasi.
Selain itu, e-Litigasi juga membatasi interaksi langsung antara pengguna layanan peradilan dengan hakim dan aparatur peradilan.
Hatta mengatakan, untuk memastikan implementasi e-Litigasi ini dapat berjalan dengan baik, MA harus fokus pada peningkatan kapasitas dan mempersiapkan sebaik mungkin pelaksanaan pekerjaan dalam masa transisi dari sistem manual ke elektronik.
MA telah menunjuk satuan kerja pengadilan yang terdiri dari enam Pengadilan Negeri, empat Pengadilan Agama, dan tiga Pengadilan Tata Usaha Negara, yang dijadikan sebagai percontohan implementasi e-Litigasi. (rob)