21 May 2024 - 03:34 3:34

Napi Asimilasi Corona Perkosa dan Bantai Wanita Dibantu Ibunya

WartaPenaNews, Jakarta – Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang dialami seorang wanita bernama Elviana (21) di Jalan Duku No 40 Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pembunuhan terjadi pada Rabu malam, 6 Mei 2020, kemarin.

Dari penyidikan dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Percut Seituan menetapkan tiga orang tersangka, yakniJeffry alias J (22) sebagai otak pembunuhan sekaligus anak pemilik rumah tempat kejadian perkara. Satu tersangka lainnya adalah Tek Sukfen alias TS (56) ibunya Jeffry sekaligus pemilik rumah.

Seorang pelaku Michael alias M (22) warga Jalan Garuda, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Sadisnya, pembunuhan tersebut. Setelah korban dibunuh mayatnya juga dibakar oleh pelaku.

Kronologi pembunuhan tersebut, berawal Michael mengajak korban yang merupakan Jalan Pukat IV Kelurahan Bantan Timur Medan ke rumah Jeffry. Saat didalam rumah tersebut, Jeffry dan Elviana mengobrol di dapur.

Dalam pembicara itu, atas pengakuan pelaku Jeffry, dia meminta berhubungan badan kepada korban di kamar rumah tersebut. Namun, Elviana menolak ajakan tersebut.

Jeffry emosi langsung mendorong dan membenturkan kepala Elviana di dinding kamar mandi. Benturan tersebut membuat Elviana pingsan. Kondisi itu membuat pelaku melaksanakan aksi pemerkosaan tersebut.

“Selanjutnya J menyetubuhi korban dalam keadaan korban pingsan. Setelah itu, J mengambil pisau dan menikam atau menusuk korban,” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizon Isir saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Jumat 8 Mei 2020.

Kemudian Jeffry menelepon Michael untuk membelikan bensin dengan tujuan untuk membakar jasad korban untuk meninggalkan jejak korban. Sedangkan ibu Jeffry dijadikan tersangka karena ikut memasukkan mayat Elviana ke kardus.

Jeffry membuat skenario dengan meminta secara paksa kepada Michael bahwa pembunuhan terhadap Elviana dilakukannya. Selanjutnya, Michael diminta membuat surat cinta seakan hubungannya dengan Elviana tanpa restu orangtua dan dipaksa minum cair antinyamuk.

“Tersangka M berpura-pura bunuh diri dengan meminum Baygon tapi dari penyidik di TKP tidak mendapat keyakinan, melihat botol Baygon penyidik tidak mendapat keyakinan. Tidak ada Baygon yang tertelan dalam volume yang membahayakan. Surat cinta upaya menghilangkan jejak,” jelas Isir.

Isir menjelaskan hubungan antara pelaku dengan korban hingga terjadi pembunuh sadis yang direncanakan tersebut.”Statusnya M mantan pacar (korban). Antara J dan korban tidak ada hubungan, korban hanya sebatas kawan saja,” lanjut dia.

Isir mengungkapkan pihaknya terus mengalahi informasi berdasarkan penyidikan karena polisi tidak mempercayakan begitu saja pembunuhan sadis itu hanya berlatar belakang penolakan korban untuk berhubungan suami-istri.

“Dugaan (pembunuhan) perencanaan masih kami dalami. Peran dari ibu tersangka, TS, berupaya menghilangkan jejak dari pembunuhan yang dilakukan tersangka (anaknya). Kami akan melakukan penyelidikan secara tuntas dan melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan dan nanti disidangkan di pengadilan,” kata Isir.

Isir mengatakan tersangka Michael merupakan tahanan yang berada di Lapas Pemuda Kelas III, Kabupaten Langkat pada Mei 2019. Tersangka ini divonis hukuman 7 tahun penjara dan tersangka bebas setelah mendapat program asimilasi Corona pada 7 April 2020 lalu.

Sementara untuk tersangka Jefri juga merupakan penghuni Lapas Pemuda Kelas III, Kabupaten Langkat, dirinya di vonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan bebas setelah mendapat asimilasi pada 7 April 2020.

“Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup,” kata perwira polisi melati tiga itu. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
20 May 2024 - 12:18
KNKT: Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Belum Terlalu Tua

WARTAPENANEWS.COM – Pesawat latih milik Indonesia Flying Club dengan nomor PK-IFP 172 yang jatuh di BSD, Tangerang Selatan, Minggu (19/5/2024) mengakibatkan tiga orang meninggal dunia. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)

01
|
20 May 2024 - 11:17
Dendam karena Dihukum Salin 2 Juz Al-Quran, Santri di Palangka Raya Bunuh Ustazah

WARTAPENANEWS.COM –  Santri berinisial FA (13 tahun) harus berhadapan dengan hukum. Ia membunuh seorang ustazah bernama Najma (35) di area salah satu pondok pesantren di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Kabid

02
|
20 May 2024 - 10:16
Sepakat Damai, Inara Rusli dan Virgoun Cabut Laporan di Polda Metro Jaya

WARTAPENANEWS.COM – Inara Rusli dan Virgoun baru-baru ini mengabadikan momen pertemuan di sebuah tempat yang diunggah melalui akun instagram milik Inara @mommy_starla. Keduanya bersepakat untuk menempuh upaya damai dan memutuskan

03