19 April 2024 - 02:58 2:58

Napoleon Ungkap Kebohongan Tommy Sumardi dan Sebut Nama Kabareskrim

Jakarta, WartaPenaNews – Irjen Pol Napoleon Bonaparte menuding bahwa nama Tommy Sumardi yang dipakai penuntut umum untuk mendakwa dirinya adalah keterangan palsu.

Hal itu disampaikannya seusai persidangan mendengar keterangan dari Tommy Sumardi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin malam (4/1/2021) lalu.

Menurut Napoleon, sesuai keterangan saksi-saksi yang saling menyesuaian, dengan alat bukti petunjuk rekaman CCTV, pernyataan Tommy Sumardi di depan persidangan, yang menuduh Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah menerima uang secara bertahap SG $ 200 ribu dan US $ 270 ribu untuk pengurusan merah nota on the name Djoko Soegiarto Tjandra, merupakan misil kebohongan.

“Terungkapnya keterangan palsu Saksi Tommy Sumardi di depan persidangan, menghancurkan skenario kasus (rekayasa hukum) yang telah disiapkan selama penyidikan, mematahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” tambah Napoleon dalam siaran persnya, Kamis (7/1/2021).

Menurut Napoleon, rangkaian kebohongan yang dilakukan oleh Tommy Sumardi seolah-olah merupakan suatu kebenaran. Padahal sejatinya adalah keterangan palsu, yang oleh Penuntut Umum dijadikan bahan baku pembuatan surat dakwaan.

Berdasarkan keterangan Tommy Sumardi di depan persidangan, bahwa pada tanggal 27 April 2020, bersama Brigjen Pol Prastyo Utomo, ia datang menemui Irjen Pol Napoleon Nonaparte di ruang kerjanya, di Lantai 11, Gedung TNCC Mabes Polri. Namun keterangan saksi “terpatahkan” oleh barang bukti berupa petunjuk rekaman CCTV, yang diputar di depan persidangan.

“Waktu 8 (delapan) menit habis terpakai, hanya untuk masuk Gedung TNCC Mabes Polri, menuju ke depan lift lantai 1, menunggu pintu lift terbuka, lalu naik ke lantai 11, kemudian turun lagi, menunggu pintu lift terbuka untuk lantai 1, dan jalan keluar Gedung TNCC Mabes Polri,” beber mantan Kadivhubinter Polri itu.

Padahal setelah naik ke lantai 11 dan masuk ke ruang Kadivhubinter Polri, Tommy Sumardi mengaku bertemu dulu dengan staf Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte untuk meminta diberitahukan perihal kedatangannya. Baru kemudian datang dan bertemu. Saat pertemuan, Saksi Tommy Sumardi mengaku melihat Prasetijo Utomo menyerahkan uang sebesar USD 50 ribu kepada Napoleon Nonaparte, namun ditolak oleh Napoleon. Bahkan menurut keterangan Saksi Tommy Sumardi lagi, negosiasi dimana Napoleon Nonaparte, menaikkan permintaan dari Rp3 miliar menjadi Rp7 miliar, dengan alasan “untuk petinggi kita yang menempatkan saya”. Atas permintaan tersebut, Tommy Sumardi malahan mengaku sempat menelpon Joko Soegiarto Tjandra untuk meminta persetujuan.

Rekaman CCTV yang membuktikan Tommy Sumardi hanya 8 (delapan) menit berada di dalam Gedung TNCC Mabes Polri, berkesesuaian dengan Berita Acara Konstruksi. Dalam adegan No 8 diterangkan: ”Tanggal 27 April 2020 jam 15.54 WIB, Tersangka Tommy Sumardi, Tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo turun dari mobil Alfhard warna putih No. Pol B-114-FAU berjalan masuk lobby Gedung RNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. Tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo membawa paper bag warna gelap ”.

Pada adegan No 13 diterangkan: ”Tanggal 27 April 2020 jam 16.02 WIB, Tersangka Tommy Sumardi dan Tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo, meninggalkan Lobby Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan dan masuk ke dalam mobil Alphard warna putih No. Pol B-114-FAU yang didalamnya ada saksi Winarno aias Wiwid dan saksi Supiadi. Tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo membawa paper bag warna gelap ”.

Berdasarkan fakta tersebut maka kesaksian Tommy Sumardi di depan persidangan, tentang peristiwa pertemuan yang menghasilkan “kesepakatan” hasil negoisasi dengan Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte, di ruang kerja yang meminta biaya dinaikan menjadi Rp7 Miliar, dan dikonsultasikan melalui telepon kepada Joko Soegiarto Tjandra, adalah merupakan keterangan palsu. Pertemuan semacam itu dimana ada negosiasi membutuhkan waktu minimal 15 (lima belas) menit. Faktanya, kedatangan Saksi Tommy Sumardi pada tanggal 27 April 2020 ke Gedung TNCC Mabes Polri hanya waktu 8 (delapan) menit.

Sejatinya pada tanggal 27 April 2020 itu, Saksi Tommy Sumardi tidak bertemu dengan Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Hal ini berkesesuaian dengan kesaksian Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte, saksi Fransiscus Dumais, dan saksi Dwi Jayanti Putri, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang kompak menyatakan pada tanggal 27 April 2020 itu Tommy Sumardi tidak bertemu Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte ”ujarnya lagi.

Kesaksian palsu Tommy Sumardi diulangi lagi dalam memberikan keterangan tentang peristiwa pertemuan dan penyerahan uang tanggal 28 April 2020, 29 April 2020. Keterangan palsu Tommy Sumardi yang lainnya juga terbongkar habis. Termasuk pengakuan palsunya, yang menyatakan tidak pernah bertemu lagi Kabareskrim Komjen Pol Listyo Pol Listyo Prabowo pada sepanjang tahun 2020. Usai Tommy Sumardi mengaku seperti itu di depan persidangan, Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte lalu maju ke depan menghampiri meja majelis hakim menunjukkan bukti foto Tommy Sumardi tengah berada di ruang kerja Kabareskrim, memimpin doa ulang tahun Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang dirayakan secara terbatas pada tanggal 5 Mei 2020. Ini artinya Tommy Sumardi lagi-lagi.

Menurut Irjen Pol Napoleon Bonaparte, semua keterangan Saksi Tommy Sumardi selain juga dikualifisir sebagai kesaksian “Unus Testis Nullus Testis (bukti bukti) hingga tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah.

Pada bulan Maret 2020, sebelum mengenal Terdakwa Irjen Pol Napoloen Bonaparte, atas permintaan Djoko Soegiarto Tjandra untuk mengecek red notice di Divhubinter Polr, Tommy Sumardi meminta uang sebesar Rp25 miliar kepada pemilik Hotel Mulia itu. Dalam negosiasi, Djoko Sugiarto Tjandra diturunkan Rp5 milyar. “Saat itu saya tidak setuju, minggu kemudian, Joko Soegiarto Tjandra mengubungi saya kembali untuk membicarakan berapa yang saya minta terkait pengurusan red notice tersebut dan pada saat itu disetujui Rp10 milyar akan diserahkan kepada saya untuk mengurusan pengecekan red notice,” ujar Tommy Sumardi di depan persidangan.

Rekaman Tommy
Di akhir kesaksian Tommy Sumardi, Terdakwa Irjen Pol Napoloen Bonaparte sangat meminta kepada majelis hakim untuk memutar rekaman rekaman kesaksian Tommy Sumardi di kamar tahanan sewaktu-waktu setelah mendengar. Permintaan tersebut tidak dikabulkan majelis hakim untuk diperdengarkan tadi malam. Namun diperlihatkan diputar pada saat pemeriksaan terdakwa.

Terdakwa Irjen Pol Napoloen Bonaparte akhirnya membacakan kesaksian transkrip yang berisi pengakuan Tommy Sumardi. Diantaranya, bahwa kasusnya dan Irjen Napoleoen Bonaparte itu direkayasa Kabareskrim Polri, dengan motif untuk menyelamatkan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dari pertarungan tahta Kapolri yang bakal digelar pada Januari 2021.
Dalam persidangan Tommy Sumardi mengaku telah mengenal Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sejak masih bersama Kapolsek Kalimalang, berpangkat Ajun Komisaris Polisi. Skandal Tatkala Djoko Soegiarto Tjandra mencuat nama Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menurut Tommy Sumardi dikaitan terlibat, sehigga dihantam kelompok kiri dan kanan termasuk datang dari arah Pasar Minggu (BIN).

Jalan satu-satunya untuk membantah ketidakterlibatannya dalam skandal Djoko Soegiarto Tjandra, adalah dengan mentersangkakan Tommy Sumardi sebagai pemberi suap. Lantaran Tommy Sumardi dijadikan sebagai pihak pemberi maka harus ada pihak penerima suap. Ditetapkanlah Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai pihak penerima suap.

Padahal sesuai testimoni Tommy Sumardi, uang dari Joko Soegiarto Tjandra sejatinya tidak pernah diserahkan kepada Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonarte. Melainkan masih ada di brankas Tommy Sumardi.
Selanjutnya Tommy Sumardi mengaku, pengacara untuk dirinya dan Joko Soegiarto Tjandra dipersiapkan oleh Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Keterangan Tommy Sumardi di BAP yang ada kalimat yang tengah berada di Bareskrim harus menghadap Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dihilangkan. Lalu Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo membawa BAP Saks Tommy Sumardi yang sudah diubah itu ke Prseiden Joko Widodo guna mengklarifikasi dirinya tidak terlibat dalam skandal kasus Joko Soegiarto Tjandra.

Atas dasar itu, Napoleon berpendapat bahwa Tommy Sumardi terbukti memberikan surat keterangan di muka persidangan dapat diancam dengan pidana pidana yang diatur dalam pasal 22 UU Tipikor. Dan pada sisi lain meruntuhkan bangunan dakwaan jaksa penuntut umum secara total dan mendasar.

Semua nama nama Napoleon ini tentu nama sepihak dari dirinya. Bagaimana kebenaran yang sebenarnya, tergantung fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan keputusan majelis hakim yang memeriksa perkara. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03