wartapenanews.com -Â Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk kedua kalinya menunda pemberlakuan kenaikan tarif ojek online (ojol). Alhasil, pengemudi ojol tak hanya terombang-ambing persoalan tarif, tetapi juga soal kejelasan dari sisi hukum.
Awalnya pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif ojek online pada 14 Agustus 2022. Namun, kemudian memutuskan menunda pemberlakuannya menjadi 29 Agustus 2022. Kini, pemberlakuan aturan kenaikan tarif ojek online kembali ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Presiden Joko Widodo sudah meminta kepada Menhub Budi Karya Sumadi untuk mengkaji soal kenaikan tarif ojek daring atau online. Sebab kenaikan tarif ojek online atau ojol ini akan berdampak besar bagi masyarakat khususnya dalam situasi ekonomi yang saat ini belum begitu pulih.
“Arahan Pak Presiden adalah satu bahwa rakyat ini didengar suaranya, masyarakat pengguna ojek, pengendara ojek kita dengar. Maka itu kita butuh waktu,†kata Menhub Budi Karya saat ditemui awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/8/2022).
Dia mengatakan, pengkajian tarif baru ojek online ini perlu sebagai masukan pemerintah agar dalam penetapan keputusan nanti menguntungkan semua pihak. “Supaya tidak ada missed, nanti kita menguntungkan pengendara ojek, penumpangnya marah. Atau sebaliknya, jadi kita ajak semua untuk bicara,†kata Menhub Budi Karya.
Sedangkan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menuturkan keputusan penundaan kembali ini dengan mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. “Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,†katanya.
Kenaikan tarif ojol berpatokan pada Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. 564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Surat ini diterbitkan pada 14 Agustus lalu. (mus)