WartaPenaNews, Tangerang – Entah apa yang ada di dalam pikiran komplotan maling ini. Mereka nekat menggarong kantor polisi, tepatnya di gedung Polresta Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kota Tangerang yang masih dalam tahap pembangunan.
Akibatnya bisa ditebak. Enam anggota komplotan maling yang terdiri dari NN (47), RJ (42), MT (51), RM (36), SS (48), dan Y (26) ini berhasil ditangkap berikut barang buktinya.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ade Ferdian Saputra mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, komplotan maling ini sudah beraksi sembilan kali di tempat berbeda. Nah, mereka bernasib apes saat menjalankan aksinya yang ke 10.
Kapolres mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan pencurian di markas yang ia pimpin pada Senin (29/6) sekitar pukul 15. 30 WIB. Seorang saksi mendapati beberapa keran dan shower di Lantai 1 dan 2 proyek pembangunan gedung Mako Polresta Bandara Soetta telah raib (hilang).
“Berdasarkan hasil lidik, kita berhasil menangkap beberapa orang yang pertama NN (47), RJ (42), MT (51), RM (36), SS (48), Y (26),” ungkap Ade Ferdian, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Alexander Yurikho Hadi, dalam konferensi pers di taman Integritas Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Rabu (22/7/20).
Selain itu, alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1998 itu juga mengatakan, dalam menjalankan aksinya para pelaku terlebih dahulu menyewa mobil. Mobil yang mereka gunakan cukup keren, yakni Toyota Kijang Venturer. Mobil itu mereka sewa selama satu bulan dengan mengubah nopol mobil dengan nopol palsu.
“Perlu kami sampaikan juga bahwa mereka (tersangka) sudah melakukan pencurian ini di sembilan lokasi berbeda khususnya proyek-proyek bangunan baru. Mereka mengintai bangunan-bangunan baru yang sudah sekitar sembilan puluh lima atau hampir seratus persen selesai,” terang Ade Ferdian.
Para pelaku telah melakukan pencurian di Bandung, Bogor, Cibitung, Cileungsi, Kelapa Gading – Jakarta Utara, Pondok Ungu – Kota Bekasi, Cibitung- Kabupaten Bekasi, Bekasi Barat, Lebak Bulus.
“Ada rumah, apartemen, ruko, gudang yang mereka curi. Terakhir mereka (tersangka) bermain ataupun melakukan pencurian di Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan ke sepuluh kalinya dan berhasil kita tangkap,” beber Ade Ferdian.
“Mereka akan kita jerat Pasal 363 KUHPidana terkait Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” tandas Kapolres yang juga didampingi Kasubag Humas, Ipda Riyanto.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho Hadi menambahkan, selain berhasil mengamankan para pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya, uang tunai Rp. 800 ribu dari RJ yang merupakan sisa dari hasil penjualan barang curian.
Termasuk, lanjut Alex, kartu ATM yang berisi Rp. 400 ribu milik RJ yang merupakan uang hasil kejahatan. Empat buah HP milik para tersangka, lima stel pakaian yang digunakan para tersangka (terekam CCTV) termasuk masker dan topi yang digunakan dalam menjalankan kejahatan.
“Dan 1 buah tas slempang warna Coklat milik NN yang digunakan untuk membawa barang curian. 1 unit mobil Toyota Innova Venturer warna hitam Nopol B 2637 UFY (terpasang dan terkonfirmasi palsu), 2 buah nopol B 2637 UFY yang setelah dikonfirmasi Direktorat Lalu Lintas PMJ, tidak sesuai peruntukan, Rekaman CCTV, 1 (satu) buah shower merk Toto,” urai Alex.
Alex mengungkapkan, dalam beraksi para tersangka mempunyai peran berbeda. Tersangka NN berperan sebagai inisiator dan eksekutor pencurian dengan berusaha agar air tidak keluar dari pipa kran yang dicuri. Melakukan penyewaan mobil (BB), membagi tugas dan peran untuk tersangka lain serta penyedia peralatan yang digunakan kejahatan di TKP.
“Termasuk mencari dan menjual barang hasil kejahatan kepada penadah, memerintahkan tersangka MT untuk membuat Plat Nomor B 2637 UFY. Tersangka RJ berperan mengambil keran, membawa sebagian keran hasil kejahatan di saku Celana, bergantian dengan tersangka RM melakukan pemantauan sekitar TKP,” jelas Alex.
Tersangka MT, sambung Alex, berperan membuat plat nomor yang tidak sesuai peruntukan B 2637 UFY atas perintah NN serta mengawasi sekitar TKP dari dalam mobil. Sementara RM berperan sebagai driver bersama RJ melakukan pengawasan di Gedung Mako Polresta Bandara Soetta dan juga turut mengambil keran (keramiknya pecah)
“Sementara tersangka SS berperan melakukan pengawasan area parkir (basement). Untuk tersangka Y berperan bersama dengan (DPO) menerima barang berupa 12 kran dan 2 shower dari tersangka MT di Jalan Pinangsia – Jakarta Barat,” kata Alex.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006 itu juga menjelaskan, penangkapan terhadap para tersangka dilakukan di lokasi berbeda, RJ berhasil ditangkap di Jalan Raya Cipinang – Jakarta Pusat. NN dan MT berhasil ditangkap di Bekasi, SS di Jakarta Timur dan RM di Jawa Tengah sedangkan Y ditangkap di Lebak – Banten.
“Tersangka G masuk daftar pencarian orang (DPO) berperan turut mengambil keran. Sedangkan tersangka A berperan sebagai Penadah. Keran yang hilang adalah merek Toto sejumlah 12 buah dan 2 buah shower merek Toto senilai sekira Rp. 20 juta rupiah,” jelas Alex.
Menurut Alex, para tersangka yang sudah diamankan baru sadar bahwa TKP tempat mereka melakukan kejahatan adalah sebuah kantor Polisi. Setelah selesai menjalankan aksi, dalam perjalanan meninggalkan Bandara Soetta kemudian menjual barang hasil kejahatan dengan cepat dan murah.
“Dijual dengan nilai Rp 7.6 Juta dan perorang mendapatkan keuntungan Rp 1 juta serta berencana pulang kampung. Para tersangka tidak memiliki hubungan apapun dengan personel proyek maupun proyek Mako PolresTa Bandara Soetta,” pungkas Alex. (wsa)