28 March 2024 - 22:00 22:00

Netflix Harus Tunduk dengan Aturan Perundang-Undangan di Indonesia

WartaPenaNews, Jakarta – Benci tapi rindu. Kondisi itu yang saat ini terjadi antara perusahaan telekomunikasi dengan penyedia layanan digital atau over the top (OTT) di Indonesia. Khususnya penyedia layanan OTT video streaming. Perusahaan telekomunikasi membutuhkan trafik dari penyediaan layanan video streaming. Sementara penyedia layanan video streaming membutuhkan akses. Disisi lain operator telekomunikasi mengeluhkan mereka hanya dijadikan dump pipe tanpa mendapatkan benefit finansial dari keberadaan OTT tersebut.

Danny Buldansyah, Dewan Pengawas Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengatakan kondisi tersebut sudah terjadi cukup lama dan hingga saat ini belum menemukan titik temu. Namun tak dipungkiri keberadaan penyedia layanan konten digital tersebut membantu operator mengisi kapasitas layanan data.

“Dengan adanya trafik yang tinggi dari penyedia layanan digital, tentu saja membantu mempercepat subtitusi revenue dari legecy ke data. Saat ini komposisi revenue layanan data sudah dapat menutup penurunan revenue legacy. Sehingga keberadaan layanan konten digital juga dibutuhkan,”terang Danny.

Namun demikian keberadaan layanan konten digital tersebut juga harus mengikuti aturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia seperti badan hukum dan kantor mereka harus tersedia di Indonesia. Jika masyarakat Indonesia memiliki permasalahan atau kendala dengan penyedia layanan konten digital tersebut, mereka bisa langsung di handel.

“Selain itu dengan adanya kantor perwakilan penyedia layanan digital itu di Indonesia, negara bisa memungut pajak dari mereka. Kehadiran mereka di Indonesia juga harus bisa memberikan kontribusi positif bagi negara seperti pembayaran pajak dari perusahan OTT asing tersebut,”terang Danny.

Seperti kita ketahui bersama, pemerintah telah menggeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Peraturan ini menjabarkan tentang kewajiban perpajakan bagi perusahaan atau orang asing yang berbisnis di Indonesia, baik itu perusahaan konvensional maupun yang beroperasi secara digital. Tak terkecuali Netflix dan OTT asing lainnya.

Namun kenyataannya penyedia layanan konten digital seperti Netflix sampai saat ini belum mau menuruti perundang-undangan yang ada di Indonesia seperti kewajiban mereka untuk memiliki badan hukum Indonesia atau BUT dan membuka kantor perwakilan di Indonesia. Padahal pemerintah telah mewajibkan seluruh penyedia konten digital untuk membuat BUT di Indonesia.

Hingga saat ini penyedia layanan konten digital seperti Netflix belum membuat BUT. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengungkapkan masih mencari formula untuk memaksa perusahaan penyedia streaming video raksasa seperti Netflix untuk membayar pajak di Indonesia sesuai regulasi. Menurut Sri Mulyani, potensi pajak yang bisa dikutip dari biaya berlangganan Netflix di Indonesia sangat besar. Di Australia, Netflix juga punya masalah dengan otoritas pajak setempat.

“Konsep mengenai ekonomi digital tidak memiliki BUT tapi aktivitasnya banyak. Maka, mereka memiliki kehadiran ekonomis yang signifikan atau economy present yang signifikan. Oleh karena itu, mereka wajib untuk membayar pajak. Di Australia, di Singapura mereka sudah menetapkan untuk mengutip pajak dari Netflix. Di sana dinamakan Netflix Tax. Kemenkeu akan serius memantau aktivitas Netflix di Tanah Air meski hingga saat ini aturan mengenai perpajakan digital belum diundangkan,” ujar Sri Mulyani

Selain adanya kantor perwakilan dan harus memiliki badan usaha tetap di Indonesia, menurut Danny, kehadiran lembaga sensor juga mutlak ada di saat maraknya perusahaan penyedia streaming video. Tujuannya agar memastikan tidak ada konten negatif yang beredar di platform streaming video penyedia layanan digital.

“Jika kita ingin menyelamatkan generasi muda, kehadiran lembaga sensor yang mengawasi streaming video mutlak harus ada,” pungkas Danny. (cim)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
28 March 2024 - 12:19
Libur Paskah 29 Maret, Dishub DKI Ganjil Genap Ditiadakan

WARTAPENANEWS.COM - Dinas Perhubungan [Dishub] DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap saat libur Paskah pada Jumat, 29 Maret 2024. Hal ini disampaikan Dishub DKI melalui akun X yang dilihat  pada

01
|
28 March 2024 - 11:18
Massa Demo di Patung Kuda, Tuntut Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

WARTAPENANEWS.COM - Sekelompok massa menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). Mereka menuntut hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Gibran

02
|
28 March 2024 - 10:12
Lebaran 2024, Jumlah Pemudik Pesawat Diprediksi 7,9 Juta Orang

WARTAPENANEWS.COM -  PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney memprediksi peningkatan jumlah penumpang pesawat pada Angkutan Mudik Lebaran 2024. Diperkirakan mencapai 7,9 juta orang. Angka itu akumulasi dari penumpang yang

03