29 March 2024 - 13:53 13:53

Nikita Mirzani Susah BAB Sejak Ditahan di Rutan Klas IIB Serang

wartapenanews.com – Sejak dipaksa menjalani hukuman di Rutan Klas IIB Serang, aktris Nikita Mirzani mengalami kesulitan buang air besar (BAB), terlebih lagi dirinya juga tidak mau makan yang disediakan oleh rutan.

Hal itu dikatakan oleh manajernya, Dea Hanifah kepada wartawan pada Kamis (27/10/2022). Namun dirinya mengaku bahwa Nikita sejak satu minggu yang lalu sudah mengalami sembelit sehingga enggan menyantap makanan.

“Lagi susah makan karena dia susah pup (buang air besar),” katanya.

Diketahui, Nikita menjalani hukuman selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Serang atas kasus kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE yang dilaporkan Dito Mahendra ke Mapolresta Serang Kota.

Di dalam rutan, ia menghuni sel bersama delapan tahanan wanita lain dari berbagai kasus. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Banten Juno pun menyampaikan tidak ada perlakuan khusus terhadap Nikita Mirzani.

Bersama tahanan lainnya, ruang tahanan Nikita hanya dilengkapi kasur, kipas angin serta kebutuhan lain untuk sehari-hari. “Kita berikan pelayanan sesuai dengan pada pelayanan yang kita miliki,” tandasnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani membuat heboh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yakni berteriak histeris menolak ditahan dan minta agar dirinya segera dipulangkan. Suasana di Kejari Serang pun tiba-tiba menjadi ramai karena teriakan artis kontroversial tersebut.

Sempat terjadi perdebatan dengan petugas, namun kondisi itu berlangsung sebentar dan berakhir dengan penahanan karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap. Hingga akhirnya artis kontroversial itu ditahan di Rutan Klas IIB Serang selama 20 hari ke depan. Selanjutnya jaksa akan melengkapi berkas persidangan Nikita di Pengadilan Negeri Serang.

Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
29 March 2024 - 12:16
Antisipasi Pemudik dari Tol Cisumdawu, Tol Cipali Gelar Uji Coba Contraflow

WARTAPENANEWS.COM -  Tol Transjawa yang menghubungkan kota-kota di Pulau Jawa masih jadi pilihan utama bagi pemudik. Tol Cipali sebagai bagian dari Tol Transjawa, melakukan serangkaian persiapan jelang arus mudik. Salah

01
|
29 March 2024 - 11:14
Polisi Jaga Ketat Gereja di NTT

WARTAPENANEWS.COM -  Guna memberikan rasa aman jelang perayaan Misa Jumat Agung 2024, pasukan Gegana dari personel Brimobda NTT melakukan seterilisasi gereja. Salah satunya di Gereja Katederal Imakulata Atambua, Kabupaten Belu.

02
|
29 March 2024 - 10:12
Tarif Listrik April-Juni 2024 Tidak Naik

WARTAPENANEWS.COM - Pemerintah memutuskan tarif listrik subsidi dan nonsubsidi tidak naik di April-Juni 2024. Meski secara parameter, tarif listrik harusnya mengalami kenaikan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,

03