WartaPenaNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengamankan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD). Nurhadi ditangkap bersama menantunya, Rezky Herbiyono (RH) disebuah rumah di wilayah Jakarta Selatan.
Usai penangkapan tersebut, marak pujian terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Di antaranya datang dari mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
“Bravo. BINGGO. Siapa Nyana. NOVEL Baswedan Pimpin sendiri Operasi & berhasil BEKUK BURONAN KPK, Nurhadi mantan Sekjen MA di Simpruk yg sdh lebih dr 100 hr DPO,” tulis akun Twitter @sosmedbw, dikutip Selasa (2/6/2020).
BW menekankan, meski Novel diteror sampai pada penyiraman air keras dan merusak matanya, namun semangat penyidik senior KPK tersebut dalam pemberantasan korupsi tetap membara.
“Kendati matanya dirampok Penjahat yg “dilindungi” tp mata batin, integritas & keteguhannya tetap memukau. Ini baru KEREN,” tulis dia.
Diketahui, KPK berhasil mengamankan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD). Nurhadi ditangkap bersama menantunya, Rezky Herbiyono (RH) dalam sebuah rumah di wilayah Jakarta Selatan.
KPK sendiri telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. (ndi)