4 May 2024 - 09:56 9:56

Ojek Online Perang Harga, Ini Dampak yang Akan Timbul

WartaPenaNews, Jakarta – Meski Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan besaran tarif ojek online namun di lapangan masih ditemukan aplikator masih melakukan perang harga dan promosi.

Alhasil jika hal tersebut dibiarkan, maka industri ride-hailing roda dua bisa terancam, karena pemain terjebak dalam bakar-bakar uang (subsidi). Yang modalnya sedikit akan kalah, dan pemenang akan menjadi monopoli. Kondisi ini akan merugikan konsumen.

Pengamat ekonomi digital, Heru Sutadi mencontohkan, di negara Singapura dan Filipina, telah terjadi kemunduran akibat adanya monopoli di industri ride-hailing.

Monopoli tentunya akan merugikan konsumen. Sebab tarif akan menjadi sangat mahal, sementara konsumen tidak bisa mencari alternatif lain.

“Sekarang ini konsumen menganggap tarif ojol terlalu mahal, maka mereka akan kembali ke transportasi pribadi. Jelas ini akan mengancam keberadaan jutaan orang mitra yang penghasilannya berasal dari layanan ojek online,” ujar Heru di Jakarta, Kamis (9/5).

Pengamat dari Masyarakat Tranportasi Indonesia, Djoko Setijowarno meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selaku regulator persaingan usaha harus optimal mengawasi bisnis ojek online. Sebab di lapangan ditemukan aplikator terindikasi melakukan persaingan usaha tidak sehat, yakni perang harga, perang diskon, dan promosi. “Nah di sini harus berperan KKPU,” ujar Djoko.

Lanjut Djoko, dengan pengawasan yang ketat oleh KPPU maka perang harga bisa dicegah. “Yang harus berperan adalah KPPU. Sedangkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kalau soal tarif nggak bisa berperan banyak, karena Perhubungan hanya bisa menentukan,” kata Djoko.

Sebelumnya, Menhub Budi Karya menerapkan tarif baru ojek online pada Rabu, 1 Mei 2019.

Penerapan tarif baru ojek online itu seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Tahap awal, tarif diberlakukan di lima kota mewakili tiga zona yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar.

Adapun besaran tarif dibagi tiga zona yaitu zona pertama untuk Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Untuk zona dua adalah Jabodetabek. Sementara zona tiga adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku dan lainnya.

Besaran tarif baru itu dikeluhkan pengguna karena dinilai terlalu mahal. Budi Karya mengatakan akan melakukan evaluasi terhadap tarif baru ojek online tersbeut.

“Kami menyebarkan kuesioner sebanyak 4.000 di lima kota. Itu akan terwakili antara ekspetasi daya beli masyarakat, keinginan pengendara itu berapa. Dengan dasar itu kita sangat mungkin melakukan evaluasi tarif,” ujar Budi. (*/dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
4 May 2024 - 09:13
Warga Palestina di Rafah Akan Dipindah ke Pantai Gaza

WARTAPENANEWS.COM – Israel berencana untuk memindahkan warga Palestina keluar dari Rafah dan ke sebidang tanah kecil tepatnya di sepanjang pantai Gaza. Rencana ini akan dilakukan menjelang invasi Israel ke Rafah.

01
|
4 May 2024 - 08:28
Sungai Cibereum Meluap, 126 Rumah di Serang Banten Terendam Banjir

WARTAPENANEWS.COM – Sebanyak 126 rumah di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Provinsi Banten terendam banjir, pada Jumat 3 Mei 2024. Peristiwa itu dipicu oleh meluapnya aliran Sungai Cibereum. Kepala BPBD Banten,

02
|
4 May 2024 - 08:09
Nelayan Perkosa Gadis Disabilitas Selama 3 Bulan hingga Hamil dan Melahirkan

WARTAPENANEWS.COM – Tim Satreskrim Polres Bitung menangkap seorang nelayan bernama Tua Adi (54) karena diduga telah memerkosa gadis disabilitas inisial AL berusia 19 tahun hingga hamil dan melahirkan bayi. Tersangka

03