WartaPenaNews, Jakarta – Â OJK pada Selasa (30/6) memberikan pernyataan efektif
pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas kelima (PUT V) PT Bank Bukopin Tbk. melalui
penerbitan saham baru dengan memberikan penawaran Hak Memesan Efek Terbatas
Terlebih Dahulu (HMETD) kepada pemegang saham yang penggunaan dananya
seluruhnya digunakan untuk modal kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan
kredit. Hal ini sesuai dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk. pada 24 Oktober 2019.
Dalam Prospektus PUT V PT Bank Bukopin Tbk. dinyatakan bahwa kedua pemegang
saham utama, yaitu PT Bosowa Corporindo dan KB Kookmin Bank Co. Ltd. (“Kookminâ€)
menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan seluruh haknya dalam PUT V. Dalam
PUT ini, Kookmin bertindak sebagai Pembeli Siaga yang akan mengambil seluruh sisa
saham yang tidak dilaksanakan haknya oleh pemegang saham lainnya, hal ini sesuai
dengan rencana Kookmin menjadi Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk.
(Siaran Pers Bukopin dan OJK tanggal 11 Juni 2020).
OJK mendukung aksi korporasi PT Bank Bukopin Tbk. yang dapat mengembalikan
kepercayaan masyarakat dan nasabah pada khususnya terhadap pelayanan PT Bank
Bukopin Tbk. ke depan.
OJK menyambut baik penjelasan lanjutan Ketua BPK kaitan dengan pelaksanaan
pengawasan bank yang sempat diberitakan oleh beberapa pihak yang tidak
bertanggung jawab dan tentunya berita tersebut sudah tidak relevan dengan
perkembangan saat ini.
OJK bekerjasama dengan pihak Bareskrim Polri untuk
mengusut dan menindak orang yang bermaksud membuat keresahan di masyarakat.
OJK mengharapkan masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan penarikan di luar
batas kewajaran karena hal itu sangat berpengaruh terhadap kondisi bank dan
mengabaikan ajakan untuk memindahkan dana karena berita yang menyesatkan. (Azk)