WartaPenaNews, Jakarta – Para oknum pengambil paksa jenazah terduga Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di rumah sakit, di wilayah Sulawesi Selatan bakal ditindak Polisi.
Mengingat saat ini marak insiden pengambilan jenazah seacara paksa, oleh pihak keluarga, karena menolak penanganan jenazah yang menerapkan protokol Covid-19.
Hal tersebut disampaikn oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo.
“Kami warning yang mengambil paksa mayat PDP di rumah sakit itu merupakan pidana dan akan kita proses,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/6/2020).
Dia menambahkan, Polda Sulsel juga akan menindak tegas para pelaku yang coba meresahkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Semisal, menyebar berita bohong atau hoax tentang Rumah Sakit sebagai lahan bisnis Covid-19 termasuk provokasi penolakan Rapid Test. Beberapa waktu belakangan marak berita di media sosial menyebut RS menjadikan virus corona sebagai lahan binis.
Informasi yang viral menyebut tim medis melakukan modus ‘memvonis’ pasien terkait covid-19. Terkait hal ini, Tompo mengatakan pihaknya akan terus melakukan patroli di dunia maya dan mengejar para pelaku tersebut guna memprosesnya secara hukum.
“Kita prihatin dengan pemikiran yang dibangun oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, padahal apa yang dilakukan oleh pemerintah hanya untuk kepentingan masyarakat umum, sedangkan opini tentang bisnis Covid-19, provokasi tidak mau rapid test, itu merupakan opini yang dibangun untuk memperkeruh suasana,” tutupnya. (mus)