20 April 2024 - 23:31 23:31

Ombudsman Nilai Sanksi Bagi Peserta BPJS Tak Sesuai Amanat UU BPJS

WartaPenaNews, Jakarta – Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih menilai rencana pemerintah menerbitkan regulasi yang mengatur sanksi bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran tak sesuai dengan UU BPJS.

“Dalam Pasal 15-17 UU BPJS menyatakan bahwa sanksi dikenakan bagi mereka yang tidak mendaftar dan menyerahkan data, bukan bagi peserta yang menunggak iuran,” jelas Alamsyah dalam diskusi “BPJS Salah Kelola, Pelayanan Publik Disandera” di Cikini, Jakarta, pada Minggu (13/10/2019).

Rencananya, regulasi sanksi tersebut akan dituangkan dalam bentuk instruksi presiden (Inpres). Peserta yang menunggak pembayaran akan dipersulit mengakses sejumlah layanan publik seperti pembuatan dan perpanjangan SIM hingga pengajuan kredit rumah di bank.

Selain itu, Alamsyah menilai bahwa penerapan sanksi bagi penunggak tidak memiliki layanan yuridis. Dia menegaskan, skema pemberian sanksi hanya akan mencederai hak konstitusional warga.

Ombudsman, menurutnya, paham pemerintah butuh memastikan bahwa “kolekte” dari peserta BPJS Kesehatan berjalan dengan lancar. Untuk itu, Alamsyah menyarankan agar pemerintah mengubah narasi mereka dan menggunakan skema persyaratan administratif, bukan sanksi.

“Pembayaran iuran ketika dijadikan syarat untuk mengurus SIM dan sejumlah layanan publik lainnya itu jangan disebut sebagai sanksi, jelaskan bahwa itu merupakan persyaratan. Pemerintah harus bisa menerangkan bahwa kelancaran membayar iuran BPJS akan mengamankan fungsi layanan publik lainnya.”

Alamsyah menegaskan, sebaiknya pemerintah tidak menggunakan istilah sanksi tetapi menggantinya menjadi skema persyaratan administatif untuk mengurus pelayanan-pelayanan yang relevan. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03