WARTAPENANEWS.COM – Pemuda di Singkawang menjual pacarnya yang masih di bawah umur melalui aplikasi kencan. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berhasil diungkap Polres Singkawang dan menangkap pemuda tersebut setelah berhasil dua kali menjual pacarnya pada 19 November 2024 sekitar pukul 00.15 WIB.
“Tersangka pelaku ini dia memang mengenal korban bahkan dari tersangka ini mengatakan korban ini pacarnya. Dengan menggunakan salah satu aplikasi yang berbasis jarak, yang artinya dalam komunikasi-komunikasi itu dapat mengetahui dan mengundang orang dengan jarak sekitar kita. Bermodalkan aplikasi tersebut, tersangka pelaku melakukan prostitusi dengan menjual rekannya,” ungkap Wakapolres Singkawang, Kompol Tri Prasetiyo.
Kompol Tri bilang, pelaku menjual pacarnya tersebut dan melakukan transaksi di dua tempat yang berbeda. Alasannya karena terdesak kebutuhan sehari-hari.
“Sedangkan kejadiannya terjadi di salah satu hotel di wilayah Singkawang. Hotel ini berada di Jalan Tani, Kecamatan Singkawang Barat dan satu lagi berada di salah satu kos berada di Kelurahan Roban,” tambahnya. (mus)