wartapenanews.com – Meski aturan sudah menjelaskan bahwa penggunaan sirine dan rotator hanya dapat dipakai oleh pihak keamanan yang berwenang, namun masih banyak masyarakat awam yang menggunakan kedua hal tersebut untuk kepentingan pribadi.
Banyak di antara mereka yang memakai rotator dan sirine agar mendapatkan keistimewaan khusus di jalan raya. Padahal, sesuai UU Lalu Lintas, keistimewaan yang dimaksud hanyalah untuk pemakai jalan tertentu dan mendapat pengawalan pihak kepolisian.
Bila masih bandel, maka ada sanksi yang harus diterima.
Menurut Pasal 287 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan pribadi yang memasang rotator dan sirine merupakan pelanggaran.
Pasal tersebut berbunyi; Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
UU tersebut menjelaskan, kendaraan pribadi yang menggunakan rotator dan sirine tak hanya melanggar aturan, namun juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Tak hanya sirine dan rotator, kendaraan pribadi yang menggunakan lampu isyarat atau lampu strobo juga mendapatkan sanksi serupa. Untuk diketahui, ada beberapa syarat untuk menggunakan strobo dan sirine, seperti dijelaskan di Pasal 59 Ayat 5;
Lampu isyarat warna biru dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan bermotor petugas Kepolisian.
Lampu isyarat warna merah dan sirene untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, mobil rescue dan jenazah.
Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene biasa digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum menderek kendaraan, serta angkutan barang khusus. (mus)