20 April 2025 - 23:37 23:37
Search

Pakar Hukum Minta KPK Tetapkan Aziz Syamsuddin jadi Tersangka

azis syamsuddin

WartaPenaNews, Jakarta – Pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Saiful mendasari hal itu dari keterangan tersangka Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021, M. Syahrial yang dikenalkan Azis kepada penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP).

“Artinya Azis untuk apa kalau tidak ada kepentingan untuk mengenalkan orang lain, apalagi orang tersebut adalah penyidik KPK,” ujar Saiful dikutip dari RMOL.id , Rabu (30/6/2021).

Sebaliknya, akan menjadi aneh bila Azis tidak ditetapkan sebagai tersangka karena akan ada fakta yang putus.

“Tidak mungkin penyidik KPK (Robin) yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya akan melakukannya jika tidak diketahui oleh Azis sebelumnya,” kata Saiful.

Sehingga, Saiful berharap agar KPK segera menyelesaikan dan membongkar keterlibatan Azis dengan menetapkannya sebagai tersangka.

“Harusnya KPK mengungkap ini semua, dan jika perlu segera menangkap Azis di atas dugaan keras keterlibatannya dalam kasus penyuapan terhadap pegawai KPK,” pungkas Saiful.

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Robin, Maskur Husain (MH) sebagai pengacara; dan M. Syahrial.

Dalam perkara tersebut, Robin telah melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Azis Syamsudin pada Oktober 2020. Dalam pertemuan itu, Azis memperkenalkan Robin dengan Syahrial karena Syahrial memiliki permasalahan terkait dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan .

Syahrial pun menyetujui dan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) sebagai teman Robin dan Syahrial juga memberikan secara tunai kepada Robin. Total uang yang telah diterima Robin sebesar Rp 1,3 miliar. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait