20 April 2024 - 07:45 7:45

Pakar Hukum; Penimbun Masker Bisa Dijerat Pidana 5 Tahun Penjara

Jakarta, WartaPenaNews – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan, para pelaku penimbun masker bisa dijerat pidana dengan ancaman penjara selama 5 tahun dan denda Rp50 miliar.

Menurutnya, para pelaku bisa dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Para pelaku penimbun bisa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara selama 5 tahun atau denda 50 miliar,” kata Suparji dalam keterangannya, (5/3/2020).

Namun sambung Suparji, penerapan pasal 107 ini akan memunculkan persoalan hukum terkait dengan frasa “menyimpan”. Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penyidik agar pelaku bisa memenuhi unsur pidana yang ditersangkakan.

“Pasal 107 terutama frasa menyimpan bisa menimbilkan multitafsir. Tapi nanti pihak penyidik akan membuktikan tindakan para pelalu sesuai dengan unsur pasal yang menjerat para pelaku,” terang Suparji.

Isi pasal 107 itu berbunyi;
Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Terkait melambungnya harga masker dan hand sanitizer menyusul merebaknya isu corona alias convid-19, Suparji mengatakan, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) harus bertindak tegas terhadap para pelaku. Ia pun berharap, negara bisa hadir guna mencegah permainan harga masker.

“KPPU harus bertindak secara tegas terhadap melonjaknya harga masker yang dijual di pasaran. Jangan lanras menyerahkan persoalan harga ini ke mekanisme pasar. Negara harus hadir dalam hal ini untuk mencegah permainan harga,” terang Suparji.

Sebelumnya, Komisioner KPPU Guntur Saragih mengancam bagi para pelaku usaha yang menaikkan harga masker bisa didenda sebesar Rp25 miliar. Denda tersebut diberikan sebagai sanksi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli seperti praktik kartel, menahan produksi, dan berbagai pelanggaran lain.

Berdasarkan penelitian KPPU, sejauh ini KPPU belum menemukan produsen utama yang melakukan praktek kartel. Pasalnya, produsen dan pelaku utama dalam struktur utama pemasok masker dalam negeri telah mendapat izin Kementerian Kesehatan karena harus memenuhi standar yang baik. Saat ini, terdapat jumlah 28 produsen, 55 distributor, dan 22 importir dalam negeri. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03