29 March 2024 - 02:47 2:47

Pakar Hukum Pertanyakan Sarankan Zulhas Penuhi Panggilan KPK

WartaPenaNews, Jakarta – Pakar hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Profesor Juajir Sumardi menilai Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan tidak patuh hukum. Seharusnya, Zulhas wajib memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dari segi hukum, Zulhas terlihat tidak patuh hukum. Padahal, sebagai negarawan harusnya memahami dan menjalankan amanat konstitusi dan undang-undang,” ungkap Juajir ketika dihubungi dari Jakarta hari ini.

Zulhas kembali mangkir dari panggilan KPK Kamis (06/02). Ini untuk kedua kali, dia tidak hadir. Pada pemanggilan pertama, 16 januari 2020, dia juga tidak datang.

Sebagai Wakil Ketua MPR dan ketua umum partai, lanjut Juajir, Zulhas harusnya memahami prinsip equilibrium before the law. Yaitu, bahwa setiap warga negara memiliki kesamaan kedudukan di depan hukum. Dengan demikian, ketika dipanggil sebagai saksi kasus KPK, Zulhas terikat kewajiban untuk membantu proses penyelidikan KPK. “Tidak malah mangkir hingga dua kali karena kepentingan pribadi,” tegas Juajir.

“Etika politik dan moral Zulhas perlu dipertanyakan jika seperti ini,” imbuhnya.

Menurut Juajir, selain berwenang melakukan jemput paksa, KPK juga bisa menjerat Wakil Ketua MPR tersebut dengan tindak pidana. Dalam hal ini, Zulhas bisa dianggap menghalang-halangi proses hukum oleh KPK.

Baca Juga: Sebentar Lagi Facebook di Indonesia Bakal Punya KTP

“Dia bisa dikenakan tindak pidana menghalang-halangi proses hukum oleh KPK, seperti Lucas yang divonis 7 tahun karena menghalangi penyidikan KPK,” kata Juajir.

Mangkirnya Zulhas pada pemanggilan kedua, karena alasan kegiatan partai di Kendari, Sulawesi Tenggara. Akibatnya, hingga saat ini, KPK belum bisa mendapatkan keterangan dari Zulhas terkait tersangka korporasi PT Palma Satu.

Bukan dalam kasus ini saja Zulhas mangkir. Sebelumnya, dia pernah tidak hadir ketika dipanggil sebagai saksi oleh KPK. Pada saat itu, Zulhas dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan adiknya, Zainudin Hasan, mantan Bupati Lampung Selatan, yang akhirnya divonis penjara 12 tahun penjara. (*)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
28 March 2024 - 12:19
Libur Paskah 29 Maret, Dishub DKI Ganjil Genap Ditiadakan

WARTAPENANEWS.COM - Dinas Perhubungan [Dishub] DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap saat libur Paskah pada Jumat, 29 Maret 2024. Hal ini disampaikan Dishub DKI melalui akun X yang dilihat  pada

01
|
28 March 2024 - 11:18
Massa Demo di Patung Kuda, Tuntut Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

WARTAPENANEWS.COM - Sekelompok massa menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). Mereka menuntut hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Gibran

02
|
28 March 2024 - 10:12
Lebaran 2024, Jumlah Pemudik Pesawat Diprediksi 7,9 Juta Orang

WARTAPENANEWS.COM -  PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney memprediksi peningkatan jumlah penumpang pesawat pada Angkutan Mudik Lebaran 2024. Diperkirakan mencapai 7,9 juta orang. Angka itu akumulasi dari penumpang yang

03