23 April 2025 - 10:53 10:53
Search

Palsukan Hasil Tes Covid-19, Penumpang Pesawat Diamankan Petugas

WartaPenaNews, Aceh – Seorang calon penumpang pesawat terbang diduga memalsukan surat keterangan hasil pemeriksaanCOVID-19 berdasarkan tes PCR di Aceh. Terduga pelaku berinisial AOS (26).

“Pelaku diamankan saat hendak bepergian menggunakan maskapai penerbangan Batik Air di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blangbintang Aceh Besar, Rabu ( 7/7/2021),” kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy.

Ia mengatakan terungkapnya dugaan pemalsuan tersebut setelah petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memvalidasi surat hasil tes COVID-19 dibawa pelaku

Pelaku AOS saat itu hendak melakukan perjalanan udara dengan tujuan Banda Aceh-Jakarta melalui Bandara SIM menggunakan pesawat terbang komersial Batik Air, kata Kombes Pol Winardy.

“Setelah divalidasi, ternyata surat keterangan palsu dan yang bersangkutan langsung dicegat petugas KKP, kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh untuk diproses hukum,” kata Kombes Pol Winardy.

Kombes Pol Winardy mengatakan berdasarkan pemeriksaan, pelaku AOS diduga memalsukan surat tes PCR dengan cara memindai surat hasil PCR asli dari Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).

Hasil pemindaian tersebut, kata Kombes Pol Winardy, pelaku mengubah hasil tes PCR dari positif menjadi negatif. Surat hasil PCS yang diubah tersebut digunakan pelaku untuk ke Jakarta

Kombes Pol Winardy mengatakan apa yang dilakukan terduga pelaku tersebut sangat berbahaya dengan mengancam kesehatan orang lain.

“Di mana terduga pelaku positif COVID-19 berdasarkan hasil tes PCR. Tindakan tersebut itu membahayakan masyarakat, mulai dari cek in sampai ke dalam pesawat, pelaku diduga menyebarkan COVID-19,” kata Kombes Pol Winardy.

Saat ini, kata Kombes Pol Winardy, terduga pelaku diamankan dan diisolasi di Rumkit Bhayangkara Polda Aceh. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa hasil tes PCR yang sudah diubah, identitas, dan tiket pesawat.

“Terduga pelaku AOS sudah diisolasi. Penyidik menyangkakan yang bersangkutan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan Surat,” kata Kombes Pol Winardy.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19-19. Apalagi sampai memalsukan surat keterangan hasil pemeriksaan virus corona tersebut. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait