23 April 2025 - 23:08 23:08
Search

Pandemi Covid-19, Donald Trump Pangkas Tunjangan Pengangguran

WartaPenaNews, Jakarta – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani 4 keputusan baru pemerintahannya, terkait bantuan kepada warganya yang berjuang menghadapi dampak ekonomi dari Virus Corona atau COVID-19. Warga AS yang menganggur dapat insentif US$400 per minggu atau sekitar Rp5,8 juta (kurs Rp14.664 per dolar AS).

Dilansir dari FOX News, Senin 10 Agustus 2020, insentif bagi pengangguran di AS itu turun dari kebijakan sebelumnya yang sebesar US$600 per minggu. Kebijakan itu pun berakhir pada Juli lalu.

Selain insentif bagi pengangguran, Trump juga memperpanjang bantuan pinjaman mahasiswa dan perlindungan bagi warganya yang terancam digusur karena tak sanggup bayar sewa rumah dan kewajiban keuangan pemilik rumah di AS.

Pajak gaji yang dipungut kepada warga AS juga dibebaskan hingga akhir tahun. Insentif tersebut berlaku untuk warga AS yang berpenghasilan kurang dari US$100 ribu.

Trump mengatakan, kebijakan eksekutif pemerintahannya terpaksa dibuat karena didukung oleh kongres khususnya dari Partai Demokrat. Partai itu pun dituding Trump mempersulit Pemerintah menangani masalah yang ditimbulkan oleh Virus Corona.

“Demokrat menghalangi semuanya. Karena itu saya mengambil tindakan eksekutif. Kami akan menyelamatkan pekerjaan di Amerika dan beri bantuan pekerja,” tegasnya.

Anggaran bantuan tunai US$400 itu dibebankan sebesar 25 persen kepada negara bagian AS. Sementara itu, Pemerintah Federal menanggung 75 persen sisanya. Trump pun belum menjelaskan secara rinci kapan bantuan itu akan didistribusikan.

“Akan didistribusikan dengan cepat,” tambahnya. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait