Marthen Y. Siwabessy, S.H.
(Direktur Eksekutif PAPD)
Selain terus memantau perolehan suara sah yang terdapat di website resmi KPU, saat ini publik juga sedang ramai menyoroti pernyataan Romahurmuziy alias Romi, salah satu tersangka tindak pidana korupsi dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI.
Pernyataan Romi yang mengejutkan banyak pihak ini pada intinya berisi tentang ancaman akan membuka aliran dana kampanye Pilpres apabila dirinya tidak di lindungi.
Pernyataan keras bernada mengancam ini menimbulkan berbagai persepsi dalam masyarakat. *Pertama,* ada tersangka kasus korupsi yang mengancam Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan negara. Praktek political locking seperti ini memberi kesimpulan bahwa Presiden Joko Widodo di kelilingi oleh para pengemplang uang negara; *Kedua,* apabila Presiden memberikan perlindungan seperti yang di minta oleh Romi, berarti Presiden adalah pelindung para koruptor; *Ketiga,* sebetulnya dari mana saja sumber dana kampanye Capres 01 tersebut, mengingat Romi adalah salah satu pentolan TKN Capres 01 dalam perhelatan Pilpres 2019.
Sebagaimana kita ketahui bahwa menjelang penyelenggaraan pemilu 2019 ada beberapa kasus korupsi yang melibatkan orang-orang di sekeliling Presiden Joko Widodo. Orang-orang yang masih berstatus terduga itu antara lain Menpora Imam Nahrowi dalam kasus korupsi di Kemenpora, Erick Tohir dalam kasus korupsi dana Asian Games, Luhut Binsar Panjaitan yang coba “menutupi” penggelembungan anggaran LRT yang nilainya mencapai Rp.500 Miliar/Km, dan beberapa orang lainnya dalam masing-masing kasus.
Beberapa orang yang tersebut di atas adalah yang namanya terdaftar dalam TKN Capres 01.
*Apakah ini sumber dana yang di maksud akan di bongkar oleh Romi..?*
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang perlu mendalami pernyataan mantan Ketum PPP Romahurmuziy tersebut agar pernyataan tersebut tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang saat ini sedang di landa rasa ketidakpercayaan terhadap KPU selaku penyelenggara pemilu.
*Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD)* yang sejak awal berdirinya terus memberi dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi dengan ini menyarankan kepada Romi agar membuka saja aliran dana kampanye Capres 01 yang dia ketahui secara transparan. Dalam hal ini, Romi dapat dianggap sebagai orang yang membantu upaya KPK dalam memberantas korupsi di negara ini. Dengan demikian permohonan untuk menjadi Justice Collaborator kemungkinan besar akan di setujui oleh KPK.
Jika Romi melakukan hal ini, maka KPK harus segera menindaklanjuti informasi ini. KPK dapat bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri sumber dana kampanye tersebut dan melakukan tracking kemana saja dana kampanye itu mengalir. Selanjutnya dengan temuan ini KPK dapat meminta KPU untuk mendiskualifikasi peserta Pilpres yang terbukti menggunakan dana untuk kampanye dari hasil korupsi tersebut. (*)