19 April 2024 - 18:51 18:51

Pasal untuk Dr Lois, Polisi: Tunggu Pemeriksaan Selesai

dr lois

WartaPenaNews, Jakarta – Polda Metro Jaya telah menangkap dr Lois Owien diduga terkait ucapan kontroversinya yang bisa menghambat penanganan wabah penyakit menular, namun penyidik belum menentukan pasal apa yang menjeratnya karena menunggu pemeriksaan selesai.

“Polda Metro belum memunculkan pasal, jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Senin;

Ramadhan beralasan, penangkapan dr Lois ditangkap Minggu (11/7) pukul 16.00 WIB belum 24 jam, sehingga penyelidikan masih berjalan.

“Kan penangkapan itu 24 jam, jadi dari jam empat sore kemarin sampai empat sore ini nanti bagaimana menentukan. Jadi belum bisa menentukan pasalnya,” kata Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, dr Lois Owien ditangkap Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7) pukul 16.00 WIB.

Kasus ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Mabes Polri. Rencananya keterangan resmi akan disampaikan sore ini oleh Divisi Humas Polri.

Dokter Tirta Mandira Hudhi diperiksa polisi sebagai saksi ahli terkait pernyataan kontroversial Dokter Lois bahwa pasien COVID-19 meninggal karena obat.

“Jadi, saya sama ikatan dokter Indonesia (IDI) statusnya saksi ahli,” kata Tirta saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Tirta juga mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi bukan berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dokter Tirta mengaku mendapat informasi bahwa Dokter Lois diduga telah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah penyakit menular sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia,” tambahnya.

Kasus ini diketahui berawal dari beredanya video pernyataan Lois di media sosial mengenai dirinya yang tidak percaya COVID-19 dan anti memakai masker.

Lois juga menyebut pasien COVID-19 meninggal karena obat dan bukan akibat infeksi virus. (wsa)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03