21 April 2025 - 20:00 20:00
Search

Pasca Johnny G Plate Tersangka, Kejagung Garap Dua Pejabat Kominfo

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengorek keterangan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur 4G dan infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) TA 2020-2022.

Pada Jumat (19/5), Kejagung telah memeriksa dua pejabat Kominfo di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta.

Kedua pejabat itu berinisial LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kominfo dan HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo.

“Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, tersangka IH dan tersangka JGP,” ujar Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Jakarta.

Tersangka AAL merujuk Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, GMS merujuk Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS merujuk Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Sedangkan tersangka MA merujuk Mukti Ali selaku pihak PT Huwaei Technology Investment, IH merujuk Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy dan JGP merujuk Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo).

Adapun pemeriksaan para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Seperti diketahui, Johnny G Plate baru ditetapkan tersangka usai rampungnya hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Rabu (17/5). Berdasarkan hasil audit, BPKP menetapkan kerugian negara korupsi BTS Kominfo mencapai sebesar Rp8,32 triliun.(Yudha Krastawan)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait