22 April 2025 - 23:30 23:30
Search

Pasutri di Kramat Jati Iming-imingi Gaji Besar pada Enam Korban PMI Ilegal ke Timur Tengah

IPOL.ID – Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AS dan RB dicokok aparat Polres Metro Jakarta Timur atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Enam korban diiming-imingi gaji menggiurkan untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Dalam aksi yang dilancarkan pasutri tersebut menjadi penyalur PMI ilegal dengan menjadi penyalur mempekerjakan enam korban sebagai asisten rumah tangga ke Timur Tengah.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, dalam ulahnya dua pelaku AS dan RB merekrut enam warga dari sejumlah daerah untuk dipekerjakan sebagai PMI ilegal.

“Mereka melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia,” kata Leonardus di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (18/7).

Para calon korban yang tidak mengetahui bahwa pemerintah Indonesia sudah melarang pengiriman PMI ke Timur Tengah tersebut diiming-imingi gaji jutaan rupiah agar mau diajak.

Setelah bersedia, para korban diboyong lalu ditempatkan pada rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan di Jalan Batu Pandan, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Para korban juga dimintai uang sekitar Rp 2-3 juta dengan dalih mengurus administrasi untuk pembuatan paspor, dokumen kesehatan sebelum dikirim ke Timur Tengah untuk menjadi asisten rumah tangga (ART).

Beruntung sebelum para korban dikirim, pada Minggu (9/7) jajaran Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek rumah tempat penampungan.

“Ditemukan terdapat enam orang perempuan yang telah ditampung oleh tersangka. Korban atas nama Ismain, Diana Astuti, Nurhani, Rahmawati, Baiq Sri Apriana, dan Sapaih,” ungkap Leonardus.

Leonardus dalam penggerebekan dilakukan jajaran BP2MI tersebut juga ditemukan paspor dan dokumen kesehatan keenam korban yang sudah dibuatkan kedua pelaku.

Kemudian keenam korban diselamatkan petugas BP2MI untuk dikembalikan ke tempat asal masing-masing. Untuk kedua pelaku diserahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

“Ini sudah dalam proses Sidik (penyidikan), pelaku kita lakukan upaya penahanan. Terhadap tersangka itu sudah beberapa kali melakukan pengiriman (pekerja migran Indonesia) ilegal,” tandas dia.

Kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AS dan RB mengaku mendapat untung Rp2-Rp3 juta untuk setiap PMI ilegal yang mereka kirim ke Timur Tengah.

Atas perbuatannya AS dan RB disangkakan Pasal 67 huruf b jo, Pasal 82 huruf b, dan atau Pasal 72 huruf b dan c, atau Pasal 68, jo Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017.

“Dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara, dan paling lama 15 tahun,” tegas Leonardus.

Keduanya terancam menghabiskan masa tuanya di penjara. Lantaran terancam hukuman 15 tahun penjara atas ulahnya menjadi penyalur PMI ilegal. (Joesvicar Iqbal)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait