21 April 2025 - 07:59 7:59
Search

Pasutri di Sumatera Barat Ditangkap karena Kasus Pemerkosaan

WartaPenaNews, Sumbar – Kepolisian Resor Kota Bukittinggi di Sumatera Barat menetapkan pasangan suami-istri berinisial YN (40 tahun) dan AF (36 tahun) sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap gadis berusia 27 tahun berinisial S.

Istri tersangka, ikut terseret dalam kasus ini, karena disangka berperan membantu suaminya membelikan alat kontrasepsi kondom yang digunakan untuk melampisakan nafsu bejatnya.

“Ia juga membantu membukakan baju korban. Juga memaksa korban untuk berhubungan badan dengan suaminya. Sebelum itu, ia juga yang menghubungi dan membawa korban ke rumah mereka,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bukittinggi Ajun Komisaris Polisi Chairul Amri Nasution, Kamis, 28 Januari 2021.

Menurut Chairul, YN melakukan perbuatan itu lantaran takut diceraikan oleh suaminya. Karena, menurut keterangan YN, ia diancam akan diceraikan oleh suaminya jika tidak menuruti keinginannya. Si pelaku juga mengancam akan membunuh orangtua korban jika membongkar peristiwa asusila itu.

Berdasarkan hasil visum terhadap korban, ditemukan fakta dan bukti bahwa korban memang mengalami kekerasan seksual. Tersangka AF terancam dihukum penjara selama 12 tahun dan YN selama 9 tahun. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait