21 May 2024 - 03:33 3:33

PBNU: Tidak Boleh Ada Penyederhanaan Masalah Dalam Larangan Cadar

WartaPenaNews, Jakarta – Harus dilakukan penguraian masalah terorisme dan radikalisme agar tidak terjadi penyederhanaan problem dan mengambil langkah yang bisa memberikan stigma dalam wacana pelarangan cadar, ujar Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Asrorun Niam.

“Kita harus mengurai akar masalah sebelum melakukan penanganan, sehingga tepat sasaran. Ada kalanya (radikalisme dan terorisme) sebab kesalahan cara pandang agama, ada kalanya faktor ekonomi dan ada kalanya faktor politik,” ujar Asrorun ketika dihubungi di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, maksud baik harus dilakukan dengan cara yang tepat dan baik juga. Jadi dalam penyelesaian kasus tidak boleh dilakukan penyederhanaan masalah, apalagi yang bisa memberikan stigma karena dikaitkan dengan simbol dan identitas.

“Cadar dan atau celana cingkrang adalah permasalahan aksesoris yang tidak bisa distigmakan dan diasosiasikan sebagai terorisme,”  kata Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia itu.

“Cadar dan celana cingkrang bisa jadi masalah budaya, tetapi memiliki basis argumen keagamaan. Karena itu beririsan dengan masalah fiqhiyyah. Untuk penyelesaian masalah kasus terorisme harus proporsional, dan memahami masalah secara utuh, sehingga solutif dan tepat sasaran,” ujar Asrorun, yang juga menjadi Dosen Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengutarakan rencana pelarangan pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke kantor lembaga atau instansi pemerintah.

Langkah tersebut, kata Menag, didasarkan atas alasan keamanan usai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto. Rencana itu sendiri masih dalam kajian, tapi ada kemungkinan Kementerian Agama merekomendasikan atas dasar alasan keamanan.

Indonesia bukan negara pertama yang mempertimbangkan pelarangan penggunaan cadar atau burka di kantor milik pemerintah beberapa negara lain juga sudah melakukannya.

Pelarangan penggunaan cadar atau burka juga sudah dilakukan oleh beberapa negara seperti Austria, Belgia, Bulgaria, Belanda dan Prancis di Eropa.

Sementara di Afrika, Kamerun, Chad, Kongo, Tunisia melarang penggunaan cadar yang menutupi muka dan Maroko juga sejak 2017 melarang pemakaian burka sejak terjadi bom bunuh diri. (ant)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
20 May 2024 - 12:18
KNKT: Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Belum Terlalu Tua

WARTAPENANEWS.COM – Pesawat latih milik Indonesia Flying Club dengan nomor PK-IFP 172 yang jatuh di BSD, Tangerang Selatan, Minggu (19/5/2024) mengakibatkan tiga orang meninggal dunia. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)

01
|
20 May 2024 - 11:17
Dendam karena Dihukum Salin 2 Juz Al-Quran, Santri di Palangka Raya Bunuh Ustazah

WARTAPENANEWS.COM –  Santri berinisial FA (13 tahun) harus berhadapan dengan hukum. Ia membunuh seorang ustazah bernama Najma (35) di area salah satu pondok pesantren di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Kabid

02
|
20 May 2024 - 10:16
Sepakat Damai, Inara Rusli dan Virgoun Cabut Laporan di Polda Metro Jaya

WARTAPENANEWS.COM – Inara Rusli dan Virgoun baru-baru ini mengabadikan momen pertemuan di sebuah tempat yang diunggah melalui akun instagram milik Inara @mommy_starla. Keduanya bersepakat untuk menempuh upaya damai dan memutuskan

03