WARTAPENANEWS.COM – Puluhan pegawai KPK diduga terlibat pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK. Mereka disebut menerima uang puluhan hingga ratusan juta.
Kasus pungli diusut secara pidana dan etik. Pada sisi etik, ada 93 pegawai KPK yang segera menjalani sidang etik Dewas KPK.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK tak merinci detail nominal yang diterima masing-masing pegawai tersebut. Syamsuddin Haris, anggota Dewas, hanya mengatakan bahwa nilai yang diterima berbeda-beda.
“Itu macam-macam juga. Ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan, ada puluhan juta. Beda-beda sesuai dengan itunya, posisinya,” kata Haris saat ditemui di kantornya, Jumat (12) 1).
“Tapi total lebih dari Rp 4 miliar,” tambah Haris.
Dewas juga belum menyebutkan secara gamblang siapa saja 93 pegawai yang bakal menjalani sidang etik ini.
Haris mengungkapkan, temuan pungli tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2020-2023. Sebanyak 93 pegawai yang diduga terlibat ini akan segera disidang etik. Rencananya, bulan ini.
“Mudah-mudahan minggu depan. Kalau enggak bulan ini lah, pasti bulan ini [sidangnya],” pungkas Haris. (mus)