28 April 2024 - 02:10 2:10

Pekan Depan, PN Jaktim Gelar Sidang Perdana Kerumunan Habib Rizieq

WartaPenaNews, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menetapkan persidangan terkait kasus-kasus mantan pimpinan FPI, Rizieq Shihab akan digelar pada Selasa (16/3/2021) pekan depan.

Dalam hal ini, setidaknya ada enam nomor perkara yang teregister untuk disidangkan PN Jaktim nantinya. Pertama, perkara atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab teregister dalam nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.

“Susunan persidangan, Majelis Hakim Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin,” kata Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal dalam keterangan tertulis, Selasa (9/3/2021).

 

Dalam hal ini, Rizieq akan didakwa dengan lima dakwaan alternatif yakni Pasal 160 KUHP juncto Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Alex menjelaskan PN Jaktim juga akan menggelar sidang terhadap terdakwa lain dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat di hari yang sama. Mereka, teregister dalam nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim

“Terdakwa, H Haris Ubaidillah; Ahmad Sabri Lubis; Ali Alwi Alatas; Idrus alias Idrus AL-Habsyi; Maman Suryadi,” beber Alex.

Kemudian, masih di hari yang sama PN Jaktim bakal turut menyidangkan terdakwa Andi Tatat yang merupakan Dirut RS Ummi, Bogor, Jawa Barat dan Menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas. Mereka terseret dalam kasus hasil swab Rizieq yang bermasalah di rumah sakit yang berada di Kota Bogor tersebut.

Adapun Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara itu ialah Khadwanto, Mu’Arif, dan Suryaman.

Selain itu, Rizieq juga bakal disidangkan untuk dua perkara lain dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan hasil Swab Covid-19 dirinya di RS Ummi, Kota Bogor.

Perkara itu teregister dalam nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dan 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Dalam kasus di RS Ummi dan kerumunan Megamendung, Rizieq akan didakwa dengan tiga dakwaan alternatif. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
27 April 2024 - 13:12
Lokasi Bunuh Diri Brigadir Ridhal di Mampang Didatangi Keluarga

WARTAPENANEWS.COM – Keluarga Brigadir Ridhal, anggota Polresta Manado yang ditemukan tewas dengan luka tembak di dalam mobil Alphard di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, mendatangi lokasi kejadian peristiwa. Brigadir Ridhal diduga

01
|
27 April 2024 - 12:36
Bule Australia yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Dibekuk

WARTAPENANEWS.COM – Maika James Folauhola (24), warga negara (WN) Australia, ditangkap terkait kasus penganiayaan terhadap sopir taksi bernama Putu Arsana. Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Area Central Parkir Kuta, Kuta,

02
|
27 April 2024 - 12:10
BMKG: Waspada, Potensi Cuaca Ekstrem Masih Mengintai di Peralihan Musim

WARTAPENANEWS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini potensi cuaca ekstrem yang masih bisa mengintai di periode peralihan musim hujan ke kemarau. BMKG memonitor masih terjadinya hujan

03