wartapenanews.com – Polda Lampung berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur asal Kota Banten.
Pelaku berinisial SB (45) itu berhasil ditangkap saat melarikan diri ke rumah keluarganya di Provinsi Jawa Tengah.
Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Adi Sastri mengatakan, untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi pekerjaan kepada korban AS (14).
“Setelah melaksanakan koordinasi dengan Resmob Polres Batang Polda Jateng, pelaku berhasil diamankan pada Kamis 2 Maret 2023 sekitar pukul 19.50 WIB di rumah keluarganya,” katanya, Selasa (7/3).
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali terhadap korban. Di mana, saat itu pelaku mengajak korban bermalam di salah satu Wisma di Kabupaten Lampung Timur.
“Korban diberikan minuman yang telah diracik dengan bahan tertentu, sehingga korban merasa mengantuk. Pada saat tidak sadarkan diri, pelaku melancarkan aksinya. Sedangkan aksi kedua, pelaku mengancam korban dengan foto yang didapatnya dari aksi pertama,” ucapnya.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat, mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi berkaitan dengan perkara tersebut pada (22/1).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan upaya dengan berkoordinasi dengan Polda Banten, Polresta Serang, Polsek Kasemen dan UPTD PPA Provinsi Banten.
“Untuk bisa mendampingi korban membuat laporan polisi di Polda Lampung dikarenakan TKP dari tindakan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Lampung,” ujarnya.
Selain itu, Polda Lampung juga langsung berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Lampung, untuk melakukan pendampingan dan penempatan korban di rumah aman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 Udang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Terhadap Anak.
“Pelaku pun terancam dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun penjara,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, modus diiming-imingi pekerjaan, seorang remaja di bawah umur asal Banten menjadi korban pemerkosaan di Lampung Timur.
Adapun korban berinisial AS (14), ia menjadi korban pemerkosaan oleh terduga pelaku SB (45) pada Januari hingga Februari 2023.
Kasus yang menimpa anak yatim piatu tersebut sempat viral di Banten, lantaran korban tidak dapat melaporkan pemerkosaan di kantor kepolisian setempat, karena lokasi peristiwa berada di Lampung.
Setelah kasus tersebut viral, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Banten melakukan pendampingan terhadap korban untuk melapor ke Polda Lampung. Sedangkan, korban ditempatkan di Rumah Aman PPA Provinsi Lampung. (mus)