3 May 2024 - 20:24 20:24

Pelaku Penikaman Perempuan di Banda Aceh Dibekuk Polisi

wartapenanews.com – Seorang pria berinisial MN (28 tahun) ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Banda Aceh setelah melakukan penikaman terhadap seorang perempuan di Kos WTC, kawasan Gampong Baru, Baiturrahman, Banda Aceh.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan kejadian penikaman terjadi sekitar pukul 00.00 WIB WIB, Selasa (14/3/2023) dini hari. Polisi menangkap pelaku beberapa jam kemudian. “Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban di Kos WTC,” kata Fadillah dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).

Menurutnya, awal kejadian saat pelaku MN asal Gayo Lues hendak melakukan penganiayaan terhadap isterinya SM (23 tahun). Mereka berbicara di depan kos WTC. Di lokasi tersebut, juga ada korban berinisial AS (37 tahun) warga Bener Meriah

“Kemudian terduga pelaku berbicara dengan korban dan mengatakan saya sayang anak, kalau nggak ada anak saya bisa mati, kalo nggak kita mati berdua,” jelas Fadillah.

Setelah mengucapkan hal tersebut, pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya dan berusaha menikam istrinya. Namun saat istri pelaku tidak terkena tikaman dan berbalik ke arah korban AS yang mengenai bagian perut sebelah kanan.

Selain itu pelaku juga berusaha menikam korban lainnya yang berjenis kelamin laki-laki dan dapat ditangkis korban. Melihat serangannya berhasil ditepis, pelaku lari ke arah warung Chek Yuke dan membuang pisau ke jalan.

“Akibat kejadian tersebut korban AS mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan dengan kedalaman lebih kurang 2 sentimeter,” jelasnya. Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit.

Setelah mendapat informasi adanya tindak pidana penikaman itu, kata Fadillah, sekitar pukul 01.00 WIB, polisi meluncur ke TKP. Polisi tidak menemukan pelaku di sana, ternyata pelaku sudah melarikan diri. Polisi selanjutnya mendapatkan keterangan dari saksi-saksi, hingga berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 02.00 WIB.

Sat ini MN mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh. Dia dapat dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
3 May 2024 - 12:20
Ria Ricis Resmi Menjanda

WARTAPENANEWS.COM – YouTuber Ria Ricis resmi menyandang status janda setelah melewati sidang cerai selama 4 bulan. Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus cerai pernikahannya dengan Teuku Ryan, pada 2 Maret 2024.

01
|
3 May 2024 - 11:17
Desa di Aceh Singkil Diterjang Banjir Bandang

WARTAPENANEWS.COM –  Banjir bandang menerjang Desa Lae Bangun, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Sumber video yang beredar di media sosial Facebook dan grup Whatsapp, banjir bandang itu terjadi

02
|
3 May 2024 - 10:06
Suami Biadab, Aniaya Istri yang Sedang Hamil 4 Bulan hingga Dibacok Celurit

WARTAPENANEWS.COM – Perempuan muda di Kota Malang, Jawa Timur menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya. Aksi kekerasan ini dilakukan pelaku berinisial M. Romadoni (24), warga Jalan

03