WartaPenaNews, Jakarta – Pelayanan merupakan sektor yang penting, mualai dari Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil, mendukung percepatan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil dengan pelayanan keliling ke 164 Desa menggunakan 3 Mobil Pelayanan Keliling. Juga Inovasi Pelayanan Kios Capil sebanyak 7 Kios yang difasilitasi daring menggunakan Sosial Media Whatsapp sebagai sarana komunikasi warga kepada petugas. Membuka Mal Pelayanan Publik sehingga masyarakat tidak perlu repot ke Kantor Disdukcapil.
Bupati Eka menegaskan selain menitik beratkan pada pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, dan infrastruktur, juga fokus pada persoalan ketenagakerjaaan. Bupati Bekasi tak segan memimpin langsung sosialisasi Peraturan Bupati Bekasi No. 09 Tahun 2019 Tentang Kesempatan Kerja. Data BPS 2018, sekitar 1,6 juta tenaga kerja tinggal di Kabupaten Bekasi. Yang terserap 1,4 juta.
Ada sekitar 150 ribu lebih tenaga kerja yang belum mendapatkan pekerjaan. Bupati mengharapkan peran serta pengusaha di kawasan industri Delta Mas untuk memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar. “Dengan adanya sosialisasi Perbup Nomor 09 ini, diharpkan terjalin silaturahmi antara Pemerintah Daerah dengan para pengusaha di Kawasan Industri. Sehingga terbuka kesempatan kerja bagi masyarakat Kabupaten Bekasi,†katanya. (adv)
Post Views: 114