WartaPenaNews, Jakarta – Pelibatan anak-anak dalam kampanye terbuka masih sering ditemukan. Hal ini diungkap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Padahal menurut undang-undang, anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan politik praktis, termasuk kampanye terbuka.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 secara eksplisit tidak muncul, frasa dilarang membawa anak pada kegiatan kampanye. Namun pada Pasal 280 huruf K menyebutkan tidak boleh melibatkan Warga Negara Indonesia tidak memiliki hak pilih. â€Kami menerjemahkanya termasuk anak,†ujarnya, Senin (8/4).
Ratna mengatakan, Bawaslu telah bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memantau pelaksanaan kampanye rapat umum yang melibatkan anak. “Jadi peristiwa itu, menjadi catatan Bawaslu dilapangan, karena kami melihat unsur mengeksploitasinya memang tidak menemukan, lebih kepada peserta pemilu itu membawa anak karena di rumah tidak ada yang menjaga†paparnya.
Ia menambahkan, mayoritas anak-anak dibawa ke lokasi kampanye oleh orang tuanya lantaran tak ada yang menjaga di rumah. Meski ada temuan pelibatan anak-anak, namun tidak ada unsur pelanggaran yang ditemukan. Jadi, itu sudah hasil pengawasan, karena ditindaklanjuti tidak ada unsur pelanggaran, jelas Ratna.
Disinggung mengenai ASN yang ikut kampanye, Ratna mengakui belum ada laporan masuk ke Bawaslu RI. “Tapi ini kan laporan bergerak terus, day by day, kami memang minta perkembangannya, karena kegiatan ini masih terus,†jelas Ratna.
Ia melanjutkan, pihaknya sudah memaksimalkan fungsi pencegahan. Termasuk mengimbau kepada peserta pemilu untuk menaati peraturan dalam rapat umum terbuka. Menurutnya, jumlah massa yang banyak akan sulit untuk dipantau. Bawaslu lebih memaksimalkan kepada proses pencegahan.
Ratna mengakui agak kesulitan dalam mengawasi kampanye akbar. Bukan tanpa alasan, masalah keterbatasan personel menjadi kendala mereka. â€Kemampuan kami di lapangan terbatas,†akunya. (*/dbs)