4 July 2025 - 15:45 15:45
Search

Pemalsu Sertifikat Tanah 1,5 Hektar di Tangerang Dibekuk Polisi

WartaPenaNews, Jakarta – Polisi meringkus pelaku pemalsuan surat sertifikat tanah dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, yakni Djoko Sukamtono. Kini, Djoko sudah ditahan di Polres Tangerang Kota.

“Kami telah menangkap tersangka DS (Djoko Sukamtono) pada 19 Februari 2020,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota, AKBP Burhanudin, Kamis 27 Februari 2020.

Burhanudin menjelaskan, Djoko ditangkap atas laporan dari Idris berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/ B/ 193/ III/ 2018/ PMJ/ Restro Tangerang Kota, tertanggal 10 Maret 2018. Djoko dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 263 KHUP dan 266 KUHP.

“Djoko dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat, dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik,” ujarnya.

Baca Juga: Waspada, Cegukan Terus-menerus Bisa Jadi Anda Idap Kanker Jenis Ini

Idris melaporkan Djoko karena telah memalsukan sertifikat hak milik tanah (SHM) seluas 15.000 m2 di Dadap, Kosambi, Tangerang dengan Nomor 05943 dan 05944. Padahal, Idris punya Girik C Nomor 727 Tahun 1982 dengan luas 15.200 m2.

Di dalam warkah SHM itu, Djoko beli tanah dari Tanu Djaharianto dengan bukti kepemilikan berupa Girik atas nama Amin. Ternyata, tidak terdaftar di register Kelurahan Dadap dan yang tercatat atas nama Mardi bin H. Djafar.

Saat ini, kata Burhanudin, penyidik masih melakukan pendalaman apakah ada pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik ini.

“Tersangka sementara baru Djoko dan sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Jika berkembang ada pelaku yang cukup bukti, ya tidak menutup kemungkinan dilakukan upaya yang sama. Barang bukti yang disita berupa Surat Girik dan SHM,” kata dia.(mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait