WartaPenaNews, Jakarta – Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Anton T Digdoyo menyebutkan pemasangan spanduk dan baliho berlogo Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mendukung LGBT melanggar hukum dan Pancasila, terutama sila ke satu “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dia menegaskan, siapa pun pihak yang terlibat dalam pemasangan spanduk pro LGBT bisa dipidana.
“Pancasila sangat tegas menolak LGBT ini dituang di berbagai UU turunannya juga basic law KUHP,” tegas Anton dalam keterangannya, Kamis (31/1/2019).
Anton mengingatkan bahwa LGBT itu bukan termasuk aspek hak asasi manusia, namun sebagai penyakit yang terjangkit dalam diri manusia. Dalam buku karya korban LGBT karya Alexander David Brodie alias Samanta Brodie berjudul “SAMANTA & ME” ditegaskn LGBT adalah penyakit sangat menular.
“Buku ini juga menyarankan agar tiap negara buat hukum atau aturan yang tegas menghukum berat pelaku LGBT karena prilaku ini penghancur bangsa-bangsa dan peradaban yang sangat mengerikan,” terang dia.
“Oleh sebab itu saya heran NKRI yang berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa malah ada yang minta legalkan LGBT itu nalarnya dimana?,” pungkas purnawirawan jendral Polri ini.
Sementara PSI membantah telah memasang baliho dan spanduk bertuliskan, “Hargai Hak-hak LGBT”. Spanduk LGBT yang mengatasnamakan PSI itu beredar di beberapa titik, seperti halte, busway dan pinggiran jalan di Jakarta.
“Perlu kami tegaskan bahwa spanduk dan baliho itu bukan dibuat oleh PSI,” kata’Sekjen DPP PSI Raja Juli Antoni dalam siaran persnya, di situs resmi PSI, Rabu (30/1).
Spanduk ‘Hargai Hak-Hak LGBT’ terlihat terpasang di JPO tepatnya depan SMPN 115, Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta, Rabu (30/1/2019) pagi. Namun siang ini spanduk tersebut sudah diturunkan.
Toni menduga koruptor dan kaum Intoleran berada di balik serangan atas PSI, sebab beberapa waktu terakhir serangan terhadap patainya semakin sistematis dan meluas.
Rencananya PSI akan melaporkan pemasangan spanduk dan baliho itu kepada Badan pengawas pemilu dan pihak kepolisian. (rob)