WartaPenaNews, Jakarta – Untuk mencegah penyebaran sekaligus mensterilkan seluruh ruangan gedung dari Covid-19, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerapkan sistem work form home (WFH) atau bekerja dari rumah selama 3 hari kerja, terhitung Senin 31 Agustus hingga Rabu, 2 September 2020.
Keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan bersama jajaran eselon I dan II KPK, setelah Jumat 28 Agustus kemarin, jumlah pegawai yang positif Vovid-19 bertambah menjadi 23 orang dan 1 orang tahanan KPK juga terpapar virus tersebut.
“Pemeriksaan atau test Covid-19 di internal KPK sudah sering dilakukan, dimana bagi pegawai yang hasil testnya reaktif langsung kita isolasi mandiri dan dilanjutkan test swap lalu perawatan. Pada awal pandemi mewabah di Indonesia, KPK telah melakukan upaya pencegahan dengan menerapkan protokol kesehatan, pemeriksaan dengan rapid test dan mengatur pembatasan waktu kerja (WFH) dengan pembagian 50 – 50,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2020).
Selanjutnya KPK menggelar rapid test gelombang kedua, kerjasama dengan Balai Besar Kesehatan Jakarta. Untuk lebih memastikan kesehatan pegawai, KPK melakukan 2 kali swap test dengan kerjasama tim Kemenkes dan RSPAD.
Pertama terhadap 79 pegawai lantai 15 dan ini dilakukan setelah terkonfirmasi 2 pegawai positif Covid-19 (1 dari sespripim dan 1 dari KKSP). Adapun hasil dari 79 pegawai yang diperiksa swap, semuanya negatif. Selanjutnya swap test tgl 27 agustus 2020 terhadap 147 pegawai Direktorat Penyidikan di lantai 9 dan 47 pegawai biro umum dengan hasil 10 positif (4 dari Direktorat Penyidikan dan 6 orang dari biro umum).
“Ini perlu saya sampaikan bahwa KPK telah bekerja untuk mengantisipasi sekaligus melindungi seluruh pegawai dari virus Corona sejak awal pandemi dan hingga saat ini,” ujarnya.
Firli menegaskan, meski pegawai terpapar Covid-19, pemberantasan korupsi tidak akan terhenti. “Saya pastikan tugas dan kewajiban kami sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di indonesia, tetap berjalan, tidak akan berhenti hanya karena pandemi ini,” tegasnya.
Meski akan menerapkan WFH, namun untuk pimpinan KPK lanjut Firli, dan sejumlah pegawai khususnya dari Kedeputian Penindakan, akan tetap bekerja seperti biasa digedung Merah Putih, karena ada sejumlah pekerjaan yang memang tidak bisa dilakukan dari rumah.
Untuk bidang Pencegahan sambung Firli, juga tidak terpengaruh oleh pandemi, dimana sejumlah program untuk mencegah terjadinya kejahatan korupsi tetap berjalan seperti biasa, termasuk upaya pencegahan korupsi anggaran penanggulangan pandemi Covid-19.
“KPK telah mengidentifikasi 4 potensi korupsi pada penanganan Covid-19, sekaligus membuat 4 Langkah antisipasi yang dapat dilihat juga di aplikasi Jaga Bansos KPK. Insya Allah upaya ini dapat menutup semua celah atau potensi anggaran penanggulangan pandemi Covid-19 yang berasal dari uang rakyat,” ujarnya.
Ia pun kembali mengingatkan adanya ancaman hukuman mati bagi siapa saja yang melakukan korupsi dana bantuan sosial seperti tertuang pada ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Orang yang berani korupsi jelas tidak beriman. Ketamakan dan nafsu membutakan mata, menutup rapat daun telinga dari pilu nyaring jeritan pedih saudaranya. Saya teringat pesan sahabat Rasulullah SAW, Ali bin Abi Thalib RA, yang menyatakan bahwa dia yang bukan saudaramu seiman, adalah saudara mu dalam kemanusiaan,” tutur Firli.
“Dalam kesempatan ini, saya kembali mengingatkan kepada kita semua bahwasanya virus Corona memang tidak kasat mata, tapi keberadaannya nyata dan sudah banyak menelan korban jiwa. Dimulai dari diri sendiri, Perbanyak amal dan ibadah, selalu berdoa dan gelorakan semangat anti korupsi, jaga diri dengan menerapkan pola hidup sehat, jaga jarak, gunakan masker, selalu cuci tangan dan bawa selalu handsanitizer, Insya Allah dapat mengindari kita terpapar virus Corona,” pungkasnya. (mus)