WARTAPENANEWS.COM – Pembunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat yang sempat melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) berhasil ditangkap.
Anak Berhadapan Hukum (ABH) berinisial AEA (17) itu berhasil ditangkap oleh Polsek Bangunrejo, Polres Lampung Tengah pada Selasa (21/5).
Saat dikonfirmasi, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit membenarkan terkait penangkapan ABH tersebut.
Ia mengatakan pembunuh anggota Polres Lampung Tengah itu ditangkap di wilayah Polsek Bangunrejo. Pembunuh anggota Polres Lampung Tengah yang melarikan diri dari LPKA berhasil ditangkap Polsek Bangunrejo. | Foto: Dok Istimewa
“Benar, tadi pagi dia (ABH berinisial AEA) naik travel, dihentikan dan langsung diamankan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bangunrejo, Polres Lampung Tengah,” katanya kepada Lampung Geh, Selasa (21/5).
Andik menuturkan saat ini ABH tersebut telah diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA).
“Saat ini, (ABH berinisial AEA) telah diserahkan ke Lapas anak,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang Anak Berhadapan Hukum (ABH) dikabarkan melarikan diri saat tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), Minggu (19/5).
ABH itu berinisial AEA (17). Ia merupakan remaja yang ditahan di LPKA setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap anggota Polres Lampung Tengah, Briptu Singgih Abdi Hidayat.
Diketahui, ABH itu pun telah menjalani persidangan pada Selasa (7/5) di Pengadilan Gunung Sugih Lampung Tengah dengan vonis hukuman 9 tahun 6 bulan penjara. (mus)