WartaPenaNews, Jakarta – A (31) alias Raya salah seorang pemeran pria ia video Vina Garut meninggal dunia. Sekarang jenazah Raya sudah ada di rumah duka untuk dimakamkan sebelum disemayamkan dalam tempat pemakaman umum.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng menjelaskan, penyelidikan pada pemeran video mesum terus berjalan. Cuma, saja masalah dengan tersangka A akan di stop.
“Sedangkan untuk masalah tersangka yang lain akan tetap diteruskan penyidikannya,” katanya saat dihubungi wartawan, Sabtu (7/9/2019).
Maradona menjelaskan, penyidikan pada masalah video mesum Vina Garut diatur jadi tiga berkas masalah. Semasing tersangka berlainan berkasnya.
“Semasing tersangka beda berkas perkaranya (seringkali di ucap splitzing). Jadi yang di stop cuma berkas masalah yang tersangka nya A (meninggal). Berkas tersangka yang lain tetap maju,” tutur ia.
Meminta Di stop
Pengacara Raya, tersangka masalah video gangbang Vina Garut, meminta kepolisian hentikan proses hukum masalah pengerjaan dan penebaran video asusila itu. Mereka beralasan, Raya yang bersatatus tersangka sudah meninggal dunia.
“Kelak akan beri laporan ke Polres Garut dan meminta untuk penghentian penyelidikan pada klien kami yang sudah meninggal dunia,” tutur pengacara Raya, Soni Sonjaya, di antara pemakaman almarhum di Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (7/9/2019).
Sebelum meninggal, Raya diketahui sudah menderita sakit sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Garut dalam masalah pengerjaan dan penebaran video Vina Garut.
Bahkan juga, Raya sudah sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Wilayah (RSUD) Dokter Slamet Garut, selanjutnya meminta pulang ke rumah sampai akhirnya meninggal dunia di rumahnya, Sabtu sekitar jam 03.00 WIB.
“Upaya-upaya kami sudah dilakukan supaya klien kami ini lebih maksimal untuk jalani kesehatannya, tetapi takdir mengatakan lain,” kata Soni seperti dilansir dari Di antara.
Soni megaku akan segera mengatur berkas seperti surat keterangan kematian ke pemerintah desa untuk pemberitahuan pada penyidik Polres Garut dalam usaha penghentian masalah itu.
Proses itu secepat-cepatnya dituntaskan pada Polres Garut karena sesuai peraturan saat tersangka sudah meninggal dunia karena itu masalah yang menangkap tersangka akan di stop.
“Kami seterusnya mungkin akan melayangkan surat kematian dari desa terkait kematian almarhum untuk kebutuhan penghentian penyelidikan,” katanya. (mus)