7 May 2024 - 15:26 15:26

Pemerasan Bermodus Open BO, 3 Perempuan di Medan Ditangkap

wartapenanews.com – Polisi mengungkap dua kasus pemerasan dengan modus open booking online (Open BO) di wilayah hukum Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Sebanyak tiga orang pelaku yang seluruhnya perempuan ditangkap polisi.

Open BO ialah istilah jasa seks komersial yang ditawarkan lewat media sosial atau aplikasi kencan.
Kapolsek Medan Baru, Teuku Fathir, mengatakan kasus pertama terjadi pada Jumat (11/2). Dua tersangka SI (22) dan L (27) ditangkap polisi.

Kasus ini berawal saat seorang korban pria berkenalan dengan tersangka SI lewat aplikasi kencan. Keduanya lalu melakukan transaksi untuk berhubungan badan.

“Kesepakatan untuk berkencan dengan biaya sebesar Rp 250 ribu. Lalu korban bertemu dengan pelaku SI di kos-kosan, yang terletak di Jalan Sei Halian, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah,” jelas Fathir dalam keterangannya, Selasa (15/2).

Namun pada saat bertemu, tersangka justru meminta uang jasa sebesar Rp 2,5 juta. Korban lantas menolak.

“Kemudian tiba-tiba pelaku SI memukul kepala korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan, lalu datang 2 orang teman pelaku inisial L dan H masuk ke dalam kamar kos dan langsung memukuli korban berkali-kali,” ujar Fathir.

Akibat pukulan itu korban mengalami luka di bagian mata, kepala hingga pipi.

“Setelah itu pelaku SI mengambil dompet korban dan uang korban sebanyak Rp 350 ribu,” imbuh dia.
Atas kejadian itu, korban melapor ke tim Polsek Medan Baru. Polisi langsung turun ke lapangan dan mengamankan SI dan L. Sementara H masih dalam pengejaran.

Sedangkan kasus kedua terjadi pada Minggu (12/2), sekitar pukul 22.30 WIB. Peristiwa terjadi di sebuah penginapan di Jalan Ayahanda, Kota Medan.

Korban yang merupakan seorang pria melakukan transaksi dengan perempuan berinisial B lewat aplikasi kencan untuk berhubungan seksual.

“Kemudian terjadi kesepakatan untuk berhubungan intim, dengan tarif sebesar Rp 300 ribu. Lalu korban bertemu dengan pelaku B di salah satu penginapan yang di Jalan Ayahanda Medan,” ujar Fathir.

Namun sesampainya di sana, korban mengurungkan niatnya untuk berhubungan badan. Sebab, foto yang dipasang pelaku di aplikasi kencan tidak sama dengan fisik asli pelaku.

“Kemudian pelaku mengunci pintu dan mengancam akan berteriak-teriak apabila korban tidak mau membayar,” jelas Fathir.

Selanjutnya pelaku mengambil handphone dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu milik korban, yang tergeletak di lokasi kejadian.

“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan,” katanya.
Kemudian unit Reskrim Polsek Medan Baru langsung turun ke lapangan dan berhasil menangkap B.

Ketiga tersangka dalam dua kasus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP.
“Ancaman (hukumannya) pidana 9 tahun penjara,” tutup Fathir.(mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
6 May 2024 - 12:17
Rafah Diserang Israel, 19 Warga Gaza Tewas

WARTAPENANEWS.COM – Israel menyerang Rafah di selatan Gaza pada Minggu (5/5). Aksi Israel adalah tindakan balas dendam atas serangan roket sayap militer Hamas yang menewaskan tiga tentara IDF. Menurut pejabat

01
|
6 May 2024 - 11:14
Pagi Tadi, Gunung Semeru Kembali Erupsi

WARTAPENANEWS.COM – Gunung Semeru yang terletak di Lumajang "batuk" pagi ini, Senin (6/5). Gunung tersebut memuntahkan kolom abu setinggi 700 meter dari atas puncaknya. "Terjadi erupsi Gunung Semeru pada hari

02
|
6 May 2024 - 10:16
Ada Tumpahan Oli, Jalan Juanda Depok Macet Parah

WARTAPENANEWS.COM – Jalan Juanda dari arah Cisalak ke arah Margonda, Depok, macet parah tadi pagi, Senin (6/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Ada tumpahan oli jalan dekat Pesona Square Mal. Pantauan

03